TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Hasbi Ibrahim mengatakan mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Daan Mogot, Jakarta, bukan milik pejabat. Meski bernomor polisi dengan kode akhir RFD, mobil tersebut milik pribadi karena memiliki tiga digit angka.
Hasbi menuturkan mobil dinas milik pejabat yang berakhiran kode RFD, RFS, atau RFP sebelumnya didahului oleh empat digit angka. "Kalau yang ini kan cuma tiga, dan setelah kami periksa milik pribadi," kata Hasbi saat ditemui di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Februari 2016.
Ia menambahkan warga biasa dapat menggunakan pelat kendaraan dengan kode akhir RFD, dengan ketentuan tidak boleh didahului empat digit angka. Pengurusan pun seperti mengajukan pelat nomor biasa, yakni datang ke Direktorat Lalu Lintas dan mengajukan surat permohonan.
Menurut Hasbi, bila nomor yang diinginkan itu tersedia, dengan segera nomor tersebut dapat digunakan. Masa berlaku pelat kode RFD kendaraan tersebut sama seperti yang lain, yaitu lima tahun. "Kecuali mobil dinas, yang setiap tahun mengajukan perpanjangan," tuturnya.
Senin pagi, 8 Februari 2016, mobil Toyota Fortuner dengan nomor B-210-RFD terlibat kecelakaan maut yang menewaskan empat orang. Ricky Agung Prasetya yang mengemudikannya diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol.
Sebelumnya, Ricky bersama delapan orang berkaraoke di Cafe Aldi, di kawasan Kalijodo, Angke, Jakarta Barat. Sepulang dari tempat hiburan, mobil yang dikemudikannya menabrak sebuah motor Yamaha Mio berpelat B-4068-BFI yang ditunggangi Zulkahfi Rahman dan istrinya Nuraini.
Mobil oleng ke kiri setelah menabrak lalu menghajar tiang rambu lalu lintas hingga patah. Selanjutnya mobil berputar, terguling, dan bagian belakang membentur tiang listrik. Mobil pun berhenti dengan kondisi miring 90 derajat ke kiri.
Selain Zulkahfi dan Nuraini, dua orang rekan Ricky yang berada di dalam mobil juga menjadi korban, yaitu Evi Riani dan Tatang. Saat ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terkena Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
AHMAD FAIZ