TEMPO.CO, Jakarta - Edhi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, akan melaporkan Yudi Wibowo atas tuduhan pencemaran nama baik. "Tunggu tanggal mainnya," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Februari 2016.
Yudi adalah pengacara Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka pembunuhan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Edhi tak menjelaskan secara spesifik laporan pencemaran nama baik yang dimaksud. Dia pun belum menyebutkan waktu pasti kapan akan melaporkan Yudi ke polisi.
Selasa, 9 Februari 2016, Edhi kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengaku hanya sekadar berkunjung atau tak ada agenda pemeriksaan. "Sowan aja nih," katanya.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mal Grand Indonesia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH