TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Ia ingin mengetahui perkembangan terakhir kasus yang menimpa salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan pembantu rumah tangganya.
"Kami masih menjalani proses belum pada tahap kesimpulan. Nanti yang menyimpulkan panel. Sekarang kami bekerja melengkapi bahan-bahan yg diperlukan, mendalami, mendiskusikan. Pada saatnya akan menyimpulkan," kata Surahman Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa 1 Maret 2016.
BACA: Ivan Haz Ditahan, Politisi PPP Pasang Badan
Sebelumnya dalam waktu yang hampir bersamaan, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan Arsul Sani juga datang menjenguk Ivan Haz. Keduanya menyatakan komitmen Partai berlambang Ka'bah itu untuk memberikan bantuan hukum apabila diperlukan.
"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar didampingi Arsul Sani. Usai memberikan pernyataan keduanya melangkah masuk menemui Ivan Haz yang sudah sejak semalam ditahan.
BACA: Ditahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR
Bertolak belakang dengan Fraksi PPP, Ketua MKD Surahman Hidayat menolak bahwa kedatangannya dianggap untuk memberikan bantuan hukum karena mereka justru akan mengusut tindak penganiyaan yang diduga dilakukan Ivan Haz dan saling bertukar informasi dengan pihak kepolisian.
"Kami sebagai penegak etika memproses sesuai kewenangan kami, sesuai perintah Undang-Undang MD3. Kalau ada kerja sama antara MKD dengan aparat penegak hukum, hari ini silaturahmi berbagi informasi agar saling melengkapi agar proses semakin mantap," ujar Surahman.
BACA: Bereskan Kasus, Ivan Haz Tertipu Rp 200 Juta
Surahman yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah, seperti Junimart Girsang dan Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa hingga saat ini Ivan Haz masih menjadi anggota DPR hingga akhirnya panel yang dibentuk Mahkamah menyatakan Ivan bersalah dan menjatuhkan sanksi.
"Ivan menyalahi etika, ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti akan diputuskan pelanggaran itu masuk yang mana akan diputuskan dalam sidang panel MKD yang rencananya berlangsung hingga akhir bulan ini," kata Surahman Hidayat.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
IVAN HAZ DITAHAN
Ditahan Kasus Penganiayaan, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Penjara
Ini Alasan Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz