Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ivan Haz, MKD: Belum Ada Kesimpulan, Masih Cari Bahan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota MKD mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. Tempo/Destrianita K.
Anggota MKD mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. Tempo/Destrianita K.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Ia ingin mengetahui perkembangan terakhir kasus yang menimpa salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan pembantu rumah tangganya.

"Kami masih menjalani proses belum pada tahap kesimpulan. Nanti yang menyimpulkan panel. Sekarang kami bekerja melengkapi bahan-bahan yg diperlukan, mendalami, mendiskusikan. Pada saatnya akan menyimpulkan," kata Surahman Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa 1 Maret 2016.

BACA: Ivan Haz Ditahan, Politisi PPP Pasang Badan

Sebelumnya dalam waktu yang hampir bersamaan, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan Arsul Sani juga datang menjenguk Ivan Haz. Keduanya menyatakan komitmen Partai berlambang Ka'bah itu untuk memberikan bantuan hukum apabila diperlukan.

"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar didampingi Arsul Sani. Usai memberikan pernyataan keduanya melangkah masuk menemui Ivan Haz yang sudah sejak semalam ditahan.

BACA: Ditahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR

Bertolak belakang dengan Fraksi PPP, Ketua MKD Surahman Hidayat menolak bahwa kedatangannya dianggap untuk memberikan bantuan hukum karena mereka justru akan mengusut tindak penganiyaan yang diduga dilakukan Ivan Haz dan saling bertukar informasi dengan pihak kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sebagai penegak etika memproses sesuai kewenangan kami, sesuai perintah Undang-Undang MD3. Kalau ada kerja sama antara MKD dengan aparat penegak hukum, hari ini silaturahmi berbagi informasi agar saling melengkapi agar proses semakin mantap," ujar Surahman.

BACA: Bereskan Kasus, Ivan Haz Tertipu Rp 200 Juta

Surahman yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah, seperti Junimart Girsang dan Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa hingga saat ini Ivan Haz masih menjadi anggota DPR hingga akhirnya panel yang dibentuk Mahkamah menyatakan Ivan bersalah dan menjatuhkan sanksi.

"Ivan menyalahi etika, ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti akan diputuskan pelanggaran itu masuk yang mana akan diputuskan dalam sidang panel MKD yang rencananya berlangsung hingga akhir bulan ini," kata Surahman Hidayat.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

IVAN HAZ DITAHAN
Ditahan Kasus Penganiayaan, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Penjara
Ini Alasan Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

9 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

12 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

16 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.


Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

2 hari lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.