Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ivan Haz, MKD: Belum Ada Kesimpulan, Masih Cari Bahan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota MKD mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. Tempo/Destrianita K.
Anggota MKD mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, 1 Maret 2016. Tempo/Destrianita K.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Ia ingin mengetahui perkembangan terakhir kasus yang menimpa salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan pembantu rumah tangganya.

"Kami masih menjalani proses belum pada tahap kesimpulan. Nanti yang menyimpulkan panel. Sekarang kami bekerja melengkapi bahan-bahan yg diperlukan, mendalami, mendiskusikan. Pada saatnya akan menyimpulkan," kata Surahman Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa 1 Maret 2016.

BACA: Ivan Haz Ditahan, Politisi PPP Pasang Badan

Sebelumnya dalam waktu yang hampir bersamaan, dua anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan Arsul Sani juga datang menjenguk Ivan Haz. Keduanya menyatakan komitmen Partai berlambang Ka'bah itu untuk memberikan bantuan hukum apabila diperlukan.

"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar didampingi Arsul Sani. Usai memberikan pernyataan keduanya melangkah masuk menemui Ivan Haz yang sudah sejak semalam ditahan.

BACA: Ditahan Polisi, Ivan Haz Belum Dipecat dari DPR

Bertolak belakang dengan Fraksi PPP, Ketua MKD Surahman Hidayat menolak bahwa kedatangannya dianggap untuk memberikan bantuan hukum karena mereka justru akan mengusut tindak penganiyaan yang diduga dilakukan Ivan Haz dan saling bertukar informasi dengan pihak kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sebagai penegak etika memproses sesuai kewenangan kami, sesuai perintah Undang-Undang MD3. Kalau ada kerja sama antara MKD dengan aparat penegak hukum, hari ini silaturahmi berbagi informasi agar saling melengkapi agar proses semakin mantap," ujar Surahman.

BACA: Bereskan Kasus, Ivan Haz Tertipu Rp 200 Juta

Surahman yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah, seperti Junimart Girsang dan Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa hingga saat ini Ivan Haz masih menjadi anggota DPR hingga akhirnya panel yang dibentuk Mahkamah menyatakan Ivan bersalah dan menjatuhkan sanksi.

"Ivan menyalahi etika, ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti akan diputuskan pelanggaran itu masuk yang mana akan diputuskan dalam sidang panel MKD yang rencananya berlangsung hingga akhir bulan ini," kata Surahman Hidayat.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

IVAN HAZ DITAHAN
Ditahan Kasus Penganiayaan, Ivan Haz Terancam 10 Tahun Penjara
Ini Alasan Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

6 jam lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

5 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

7 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.