TEMPO.CO, Jakarta - Edi Darmawan Salihin mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan terakhir penyidikan kepolisian atas kematian anaknya, Wayan Mirna Salihin, yang tewas pada 6 Januari 2016. Ternyata Edi Darmawan sudah mengetahui perihal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum menyatakan P21 atas berkas penyidikan kematian Mirna, dan tindak lanjut pihak kepolisian untuk memperpanjang masa tahanan Jessica yang telah ditetapkan sebagai pembunuh Mirna sejak 29 Januari lalu.
Menurut Edi, tak kunjung selesainya berkas perkara pembunuhan Mirna oleh pihak kejaksaan merupakan kehati-hatian pihak jaksa karena hukuman yang dibebankan kepada Jessica sangat berat. "Kapolda bilang kan, ini hukumannya tinggi. Jadi Pak Jaksa yang mulia ingin supaya lebih detail, ya, cuma satu dua clue saja yang harus dilengkapi semacam itu. Tapi ya insya Allah semuanya selesai," kata Edi Darmawan Salihin di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016.
Meski begitu, Edi tetap optimistis penyidik akan dapat mengumpulkan berkas seperti yang diminta kejaksaan dalam waktu kurang dari 120 hari dari seluruh masa penahanan Jessica yang diberikan pihak jaksa. "Ya kelengkapan-kelengkapan jaksa (harus dilengkapi). Enggak banyak, itu kan biasa-lah, kan jaksa harus sempurna. Titik komanya harus jelas," katanya.
Hingga saat ini Edi masih berpegang pada keyakinannya sejak awal bahwa Jessica-lah yang diduga kuat telah membunuh anaknya, Mirna, dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica untuk Mirna. Meski demikian, hingga saat ini tak sekalipun Jessica mengakui hal tersebut.
"Bukti kurang kuat gimana? Kan Om udah jelasin semua. Beberapa kali pemaparan kan sudah jelas. Intinya anak saya dibeliin minum sama dia (Jessica), di dalamnya ada sianida, mati nih anak (Mirna). Enggak ada orang lain lagi. Nah jawab aja sendiri siapa (yang membunuh)," ucap Edi.
DESTRIANITA K.