TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengebut menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan sadis karyawati pabrik di Tangerang, Eno Pahirah. Berkas yang dikebut itu untuk tersangka RA, 16 tahun. "Iya, yang di bawah umur saja, karena masa penahanannya terbatas," ucap Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Awi mengatakan Eno hanya memiliki waktu penahanan tujuh hari di kepolisian, kemudian baru dilakukan perpanjangan penahanan selama delapan hari di kejaksaan. Artinya, penyidik memiliki waktu 15 hari untuk melimpahkan berita acara pemeriksaan milik RA ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau lewat dari 15 hari, harus kami lepaskan, balik ke dalam pengawasan orang tuanya," ujar Awi.
Jika dibebaskan, tutur Awi, kasusnya akan tetap berjalan. Ia mengatakan pihaknya terbentur Undang-Undang Perlindungan Anak dan peradilan pidana anak yang membatasi segala hal, seperti hukuman yang tidak boleh maksimal dan penahanannya juga tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa.
Jadi penyidik masih dalam proses melengkapi berkas yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, hasil forensik, dan hal lain terkait dengan kasus tersebut. Awi berujar, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik. "Hasilnya menunggu hitam di atas putih saja," ucapnya.
RA merupakan satu dari tiga pelaku pembunuh Eno, yang tewas dengan kondisi mengenaskan pada Kamis malam, 14 Mei 2016. Pembunuhan yang disertai kekerasan itu terjadi di mes karyawan tempat Eno tinggal.
RA mengaku sakit hati lantaran ajakan berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang keluar kamar korban dan merokok, ia bertemu dengan Imam dan Arif yang sama-sama sakit hati terhadap Eno. Arif mengaku sering disebut jelek dan pahit oleh korban, sementara Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali melakukan pendekatan.
FRISKI RIANA