TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, meminta doa kepada para pendukungnya agar kasusnya cepat selesai. "Jadi minta doanya. Kata Allah tidak ada yang tidak mungkin," kata Saipul Jamil dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 23 Mei 2016.
Saipul Jamil dalam sidang itu mencurigai DS, yang melaporkan peristiwa pencabulan, merekayasa tahun kelahirannya. DS, 18 tahun, adalah laki-laki yang melaporkan Saipul di Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada 18 Februari 2016.
"Yang namanya akta (kelahiran) itu bisa dikamuflase. Dia mengaku lahir tahun 1998, tapi tiba-tiba mengaku masuk SD tahun 2003, masak sekolah SD baru lima tahun," kata Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 23 Mei 2016.
Sidang Saipul Jamil kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Ada 12 saksi meringankan dan dua saksi ahli. "Para saksi adalah teman-teman saya. Mudah-mudahan berdampak positif atas hal yang dituduhkan kepada saya," ujar penyanyi dangdut ini.
"Walaupun ditutup-tutupi pasti akan ketahuan. Kayak DS ini kan berusaha menutupi tahun kelahirannya," kata Saipul lagi.
Pengacara DS, Osner Johnson Sianipar, mengatakan ia sudah menyerahkan semua bukti-bukti terkait dengan identitas DS kepada polisi. Seperti akta lahir, kartu keluarga, dan KTP. "Yang menyatakan bahwa DS lahir pada tanggal 23 Maret 1998," kata Osner melalui pesan WhatsApp.
Artinya, kata dia, saat terjadinya tindak pidana pelecehan seksual ini, DS belum berumur 18 tahun. "Yang dilakukan oleh SJ sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah pada saat itu DS belum berumur 18 tahun," ucapnya.
Ia mempersilakan Saipul menuduh DS memalsukan identitas dan umur. Menurut Osner, Saipul harus membuktikannya. "Saya tidak tahu bukti apa yang diajukan oleh pengacara SJ," katanya. "Jangan-jangan bukti yang mereka serahkan adalah bukti yang dipaksakan guna kepentingan perlawanan hukum agar DS atau kami selaku pengacara DS mau menerima tawaran perdamaian dari SJ."
REZKI ALVIONITASARI