TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap. Dengan ini, Jessica akan segera menjalani persidangan.
"Setelah kami teliti kembali, berkas perkara dinyatakan lengkap," ucap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI M. Nasrun di kantornya, Kamis, 26 Mei 2016. Dia mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti beberapa kali meneliti berkas dan alat buktinya.
Berkas perkara Jessica sudah empat kali dikembalikan Kejaksaan karena belum lengkap. Penyidik berkali-kali diminta melengkapi alat bukti oleh jaksa.
Setelah ini, ujar Nasrun, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti. "Sidang akan dilaksanakan setelah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Mengenai waktu sidang Jessica, Nasrun mengatakan pihaknya tak berwenang memutuskannya. "Sesegera mungkin diserahkan ke pengadilan," katanya.
Jessica sudah menjalani masa perpanjangan penahanan sebanyak empat kali sejak 30 Januari 2016. Tanggal 28 Mei 2016 adalah batas masa penahanan Jessica. Dia bisa dibebaskan demi hukum jika berkas perkaranya tak juga lengkap.
NINIS CHAIRUNNISA