TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan terhadap izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diputuskan hari ini, 31 Mei 2016.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Meski jadwal sidang dimulai pukul 10.00, hingga pukul 11.45, ruang sidang utama tampak lengang, hanya ada beberapa media yang hendak meliput.
Menjelang sidang putusan, ratusan nelayan dari Jakarta Utara mendatangi gedung PTUN Jakarta Timur. Para nelayan ini berunjuk rasa meminta keadilan dari hakim PTUN agar mengabulkan gugatan mereka. Mereka membawa beberapa atribut, seperti perahu kecil, spanduk penolakan terhadap reklamasi, serta dua keranda yang diusung mendekati gedung PTUN.
Seorang perwakilan nelayan mengatakan pihaknya akan tetap melawan reklamasi apabila tidak ada keadilan bagi mereka. "Kau (pengembang) menjajah teluk kami. Kami membutuhkan laut, tidak membutuhkan pulau," ujar Hasyim, perwakilan nelayan Jakarta Utara, di PTUN Jakarta Timur, Selasa, 31 Mei 2016.
Para nelayan juga menggelar aksi teatrikal. Mereka memperagakan seorang pengembang yang membawa belasan lembar uang kertas dan berkukuh melakukan reklamasi. Dalam unjuk rasa itu, para pengembang mendapat penolakan keras dari warga nelayan di Jakarta Utara. Aksi teatrikal yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut diakhiri dengan adegan seorang pendemo, yang berperan sebagai pengembang, menyatakan menyerah.
Koordinator hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata, mengatakan optimistis gugatannya akan menang di pengadilan. Ia mengatakan sudah ada bukti yang kuat untuk memenangi putusan kali ini. "Kami optimistis, secara formal diterima, tergugat menyatakan tidak tahu kapan izin reklamasi," kata Martin kepada Tempo.
Martin menambahkan, gugatannya sudah digulirkan sejak September 2015. Kewenangan soal penerbitan izin reklamasi, kata dia, berada pada pemerintah pusat karena termasuk kawasan strategis nasional. Selain itu, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat Muara Angke soal reklamasi. "Sangat jelas, kami tidak bisa dikalahkan," tuturnya.
Sidang putusan gugatan reklamasi Pulau G tetap digelar hari ini di ruang sidang utama PTUN Jakarta Timur, meski jadwalnya diundur.
DANANG FIRMANTO