TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang replik atau jawaban atas nota keberatan yang pekan lalu diajukan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang itu, tim jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan karena tidak berdasarkan hukum.
"Berdasarkan analisis dan uraian yuridis, seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," kata jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Sebelumnya, dalam materi nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica menyebutkan bahwa terdapat missing link dalam surat dakwaan. Sebab, penuntut umum tidak menggambarkan dan menguraikan dengan cermat tiga tahap pembunuhan berencana, yaitu persiapan, permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan.
Penuntut umum juga dianggap tidak menjelaskan dari mana, kapan, di mana, dan bagaimana Jessica mendapatkan natrium sianida. Juga tidak disebutkan di mana racun tersebut disimpan Jessica saat datang ke kafe Olivier.
"Menurut kami, dari mana racun, bagaimana memperolehnya, dan disimpan di mana, itu adalah uraian obyek," ujar Ardito.
Ia menjelaskan, berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang ada, unsur perencanaan ditentukan bagaimana pola subyek memikirkan dengan tenang, punya waktu cukup untuk melaksanakan, berpikir melakukannya atau tidak ada sebab unsur perencanaan, bukan obyeknya.
"Itu lebih pada materi. Kalau jadi rasa penasaran, ya harus lihat pada materi. Itu nanti di persidangan," tuturnya.
FRISKI RIANA