TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberi sinyal memperbolehkan Kota Bekasi membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, hingga saat ini belum disepakati jumlah tonase yang bisa dibuang ke TPST milik DKI tersebut.
Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu pada Dinas Kebersihan DKI, Asep Kuswanto, mengatakan diperbolehkannya Kota Bekasi membuang sampah ke TPST Bantargebang masih dalam pembahasan di dalam perjanjian kedua pemerintah daerah.
"Kami menawarkan boleh membuang sampah kalau ada kendala di TPA Sumurbatu," kata Asep, Minggu, 7 Agustus 2016. Asep mencontohkan, apabila TPA Sumurbatu mengalami longsor sehingga mengganggu pembuangan, maka Kota Bekasi diperbolehkan membuang ke TPST Bantargebang sampai situasi di TPA Sumurbatu kembali normal.
"Kalau mereka overload, tempat kami juga overload," kata dia. Hal ini berbeda jika pengolahan sampah di TPST Bantargebang sudah menggunakan teknologi zero waste, kemungkinan besar Kota Bekasi diperbolehkan sepenuhnya membuang sampah tanpa syarat.
Asep menambahkan, pihaknya manargetkan pembuatan perjanjian kerja sama setelah pengelolaan secara swakelola selesai pada akhir bulan ini. Karena itu, pihaknya kini intensif menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Wakil Gubernur DKI, Djarot Sayiful Hidayat, meminta Dinas Kebersihan segera merampungkan perjanjuan dengan Kota Bekasi, mengingat daerah yang dipimpin Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengalami krisis lahan pembuangan sampah.
Asisten Daerah Kota Bekasi bidang Administrasi, Dadang Hidayat mengatakan pertimbangan Kota Bekasi mengusulkan pembuangan sampah di TPST Bantargebang mengingat kondisi TPA Sumurbatu telah overload. Adapun, pemerintah setempat tengah berupaya membebaskan lahan guna perluasan zona.
"Kami inginnya bisa membuang ke TPST Bantargebang tanpa syarat," kata Dadang. Selain klausul tersebut, pemerintah juga tengah membahas klausul lain seperti infrastuktur, dan pemberian dana kompensasi bau ke 18 kepala keluarga di sekitar TPST Bantargebang.
ADI WARSONO