TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan telah menyegel Apartemen Parama di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Sebab, apartemen tersebut tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) sehingga tidak layak huni.
Menurut Ahok, masih ada beberapa syarat layak huni yang tidak dipenuhi apartemen tersebut. Namun peringatan lewat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta tidak digubris sampai apartemen itu akhirnya ditempati.
"Sebetulnya mereka tidak dapat SLF karena tidak layak. Tapi dia janjikan mau perbaiki, makanya SLF-nya kami tahan," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 15 Agustus 2016.
Baca: Kebakaran Melanda Apartemen Parama
Ahok menuturkan seharusnya apartemen tidak boleh dipakai selama proses perbaikan berlangsung dan sampai semua persyaratan dipenuhi. Namun pengembang masih saja membandel dan tetap memperjualbelikan apartemen tersebut. "Sertifikat layak fungsinya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja."
Menurut Ahok, pengembang apartemen itu sudah mendapat teguran sebelum bangunannya digunakan. Namun sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai Ahok terlalu lunak sehingga pengembang berani memperjualbelikan hunian kepada masyarakat.
Dengan kondisi seperti itu, kata Ahok, semakin sulit mengusir penghuni apartemen. "Sudah lama kami ingatkan, tapi kan kami enggak mungkin usir orang. Nah, saya bilang orang kita terlalu lunak. Kalau kita mau peringatkan orang, bukan berarti kita mau kejam."
Apartemen Parama terbakar pada Ahad sore, 14 Agustus 2016. Kebakaran pertama kali terlihat di lantai 12 sekitar pukul 16.30. Kemudian api menjalar ke lantai-lantai yang terletak di atas lantai 12, seperti lantai 13, 14, dan 15. Sekitar 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat untuk memadamkan api.
LARISSA HUDA