TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap Ifan, 33 tahun, atas tuduhan pencurian mobil, Jumat malam, 19 Agustus 2016. Ifan ditangkap di Jalan Kemuning I, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, karena membawa kabur mobil milik majikannya, May, 48 tahun.
Kejadian bermula ketika Ifan dan May berkendara bersama menggunakan mobil Terios milik korban pada Jumat siang. Ifan baru sebulan bekerja sebagai sopir pribadi May. "Pelaku ke luar bersama korban untuk pergi ke daerah Kelapa Gading," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Saat mobil memasuki kawasan Jalan Gandaria 3, Kebayoran Lama, pukul 14.30 WIB, Ifan melancarkan aksinya. Dengan kondisi mobil masih bergerak, ia mengancam May dengan pisau yang dibawanya sejak awal.
May kaget dan langsung meloncat ke luar mobil. Ia terpelanting dan mengalami luka benjolan di kepalanya. Menyaksikan majikannya jatuh, Ifan langsung kabur membawa mobil May. "Korban saat ini masih mendapat perawatan di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina)," kata Eko.
Polisi mencokok Ifan di Jalan Kemuning, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada malam hari. Dari tangan Ifan, polisi menyita sebuah ponsel dan mobil Terios milik May beserta kuncinya.
Ifan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
EGI ADYATAMA