TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di depan rumah makan Padang, Jalan Raya Citayam, RT 1 RW 2, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kamis, 25 Agustus 2016.
Vinsensius Suban Sugi, 42 tahun, dan Julian Sembiring, 36 tahun, meminta duit sebesar Rp 50 juta kepada korbannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan korban berasal dari perusahaan PT Unicharm, yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan.
Kedua tersangka memeras perusahaan tersebut dengan berpura-pura komplain terhadap produk perusahaan itu. "Kedua tersangka komplain ada kelabang di dalam popok produk tersebut," ucap Teguh, Jumat, 25 Agustus 2016.
Tersangka melakukan pemerasan pada Rabu, 10 Agustus 2016. Polisi menangkap kedua tersangka pada Kamis kemarin sekitar pukul 14.00. "Sudah banyak yang melapor diperas kedua tersangka," ujarnya.
Ia menuturkan, awalnya, korban yang bernama Rocky Prasodjo Adi telah memberikan duit kepada kedua tersangka sebesar Rp 3 juta. Duit tersebut diberikan karena tersangka mengancam akan mempublikasikan masalah tersebut ke media massa.
Akhirnya, korban menyerahkan duit yang diminta kedua tersangka. Namun keduanya masih meminta duit sebesar Rp 50 juta agar masalah tersebut tidak dipublikasikan. "Korban merasa dirugikan dan lapor ke polisi," katanya.
Polisi menciduk tersangka dengan cara menjebaknya lewat duit tambahan yang terus diminta kepada korban. Karena ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
IMAM HAMDI