TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan membeli tanah di sekitar kawasan Kali Krukut dan membongkar bangunannya untuk melakukan normalisasi sungai. Pembelian tanah terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan di sekitar kali penyebab banjir di Kemang itu telah mengantongi sertifikat hak milik.
"Saya tanya yang pintar-pintar ngomong normalisasi sungai gimana caranya? Yang saya tahu ya lebarin. Ya, harus beli tanah," kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 29 Agustus 2016.
Normalisasi harus dilakukan untuk mengantisipasi banjir yang terus melanda kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sabtu kemarin, banjir setinggi 2 meter menggenangi kawasan itu karena luapan Kali Krukut. Kawasan elite tersebut direndam banjir selama lebih-kurang sepuluh jam akibat hujan deras dan tanggul Kali Krukut yang jebol.
Ahok mengungkapkan, pembelian tanah harus dilakukan karena kepemilikannya telah menjadi sertifikat hak milik. Padahal, menurut Ahok, jelas salah mendirikan bangunan di badan sungai. "Saya enggak mau berdebat gimana dapetin sertifikat ya. Dari zaman Belanda (lebar sungai) 25 meter kok, sekarang tinggal 5 meter," ujarnya.
Mengecilnya lebar sungai, kata Ahok, karena air di sungai itu pernah mengering saat musim kemarau. Dengan demikian, banyak orang yang mendirikan bangunan dan membuat sertifikat hak milik. Selain itu, penerbitan sertifikat dilakukan karena belum ada izin yang mengaturnya dalam peraturan daerah.
Ahok menuturkan pengadaan lahan rakan diserahkan kepada wali kota agar lebih mudah dilakukan. Hal itu sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012. "Pengadaan lahan untuk kepentingan publik enggak perlu pakai notaris," tutur Ahok.
FRISKI RIANA