TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap eks Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti terkait dengan kepemilikan hewan langka di rumahnya harus tertunda. Pasalnya, Gatot mengaku tidak dalam kondisi yang siap menghadapi pemeriksaan.
"Seharusnya hari ini diperiksa, tapi katanya dia mengaku pusing. Dia meminta surat penundaan permintaan," ucap Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 6 September 2016.
Baca:
Gatot Brajamusti Gunakan Sabu untuk Pengobatan Putri Reza?
Elma Theana Ungkap Sikap Gatot Brajamusti Setelah Ada Reza
Terungkap: Gatot Brajamusti Dipasok Pistol Lewat Orang Ini
Sutarmo mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirim sejak kemarin. Gatot diperiksa terkait dengan kepemilikan harimau jawa yang telah diawetkan dan burung elang jawa di rumahnya. Sutarmo berujar, kepemilikan hewan-hewan itu merupakan tindakan ilegal.
Gatot saat ini juga sedang dalam masa pemeriksaan terkait dengan kepemilikan narkoba di rumahnya. Ia ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016, saat kedapatan mengkonsumsi narkoba. Di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, ditemukan pula senjata api yang diduga tanpa surat kepemilikan.
Banyaknya kasus yang menjeratnya mempengaruhi kondisi kesehatan Gatot. "Dia mengaku sedang tidak konsen karena kasus narkoba. Dia bilang, 'Jadi gue harus ngurus burung gue juga? Mending mati ajalah gue'," tutur Sutarmo menirukan Gatot.
Sutarmo mengatakan penyidik tidak dapat memeriksa seseorang jika yang bersangkutan mengaku tidak dalam kondisi jasmani dan rohani yang sehat. Karena itu, pihaknya akan menunggu hingga Gatot siap diperiksa. Walau begitu, ia menjadwalkan pemanggilan kembali pada dua hari mendatang.
"Kalau bisa, sebelum dibawa ke NTB, dia bisa kami periksa untuk kasus satwa," ujar Sutarmo. Gatot akan segera dibawa kembali ke NTB, tempat ia ditangkap saat mengkonsumsi narkoba. Kasus narkoba ini diurus Kepolisian Resor Mataram. Sedangkan kasus kepemilikan satwa ilegal diurus Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA
Baca juga: Heboh Soal Pizza, Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan