TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah meluncurkan Posko Bersama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tingkat Provinsi DKI Jakarta. Posko itu terbentuk sejak 8 Agustus lalu secara berjenjang dari tingkat provinsi dan tingkat kota atau kabupaten administrasi.
Saefullah mengatakan pembentukan posko bersama tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada.
Baca:
Para Tetangga Dukung Anies Maju Lawan Ahok
KPUD: Mendaftar, Bakal Cagub Tak Perlu Mundur dari Jabatan
Doa Sandiaga Uno Menjelang Pengumuman: Ya Allah Mudahkanlah
"Tujuannya menampung, menyelesaikan, dan memonitor setiap permasalahan Pilkada yang ada," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat 23 September 2016.
Setidaknya, ada 54 petugas yang berjaga di posko tersebut. Posko itu melibatkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya, Kepolisian Resor setempat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Meski begitu, Saefullah mengatakan tugas pelaksanaan pemilu itu melekat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya membantu fasilitas dan membantu KPU untuk dalam menyelesaikan persoalan.
"Intinya substansi dari pemilihan itu tugas-tugas pokoknya ada di KPU," kata Saefullah. Adapun posko ini beroperasi selama 24 jam dan berlangsung sampai penetapan pemenang.
Nantinya, posko tersebut akan bekerja dengan mekanisme dan alur sistem laporan perkembangan situasi yang disampaikan secara berjenjang oleh ketua posko masing-masing tingkatan. Saefullah mengungkapkan posko atau DESK ini nantinya juga akan menjadi media centre bagi rekan-rekan jurnalis.
"Keterangan bagi media atau jurnalis nantinya berasal dari satu pintu, yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
LARISSA HUDA