TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tengah menyelidiki pengakuan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, terkait permintaan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
"Divisi Propam Mabes Polri yang menyelidiki, kami tidak tahu pemanggilan pemeriksaannya," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, pada Minggu, 2 Oktober 2016.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 September 2016, Jessica menyatakan kesaksiannya kepada majelis hakim. Dia menjelaskan diminta Krishna untuk Murti mengakui telah membunuh Mirna. Krishna mengatakan bahwa tindakan Jessica di Kafe Olivier terekam oleh CCTV.
"Kalau mengaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Kamu enggak bakal dihukum mati. Paling dihukum tujuh tahun, itu juga dipotong-potong lain-lain," kata Jessica menirukan ucapan Krishna.
Menurut Awi, penyidik seharusnya tidak mengejar pengakuan tersangka dalam mengungkap sebuah kasus. Sebab, dalam sekolah penyidikan, tidak pernah diajarkan mengejar pengakuan. "Tidak profesional itu kalau benar terjadi".
Krishna Murti tak menjawab saat Tempo meminta tanggapan terkait pengakuan Jessica. Sambungan telepon dan pesan singkat tak ada satupun yang dibalas.
Namun Jumat lalu, melalui akun instagramnya @krishnamurti_91, Krishna memposting tulisan yang diduga tanggapan dari penyataan Jessica. "Kesaksian paling penting dari sebuah peristiwa pidana adalah dari KORBAN dan PELAKU. Kalau korban mati, ya keterangan pelaku akan menjadi penting".
"Tidak semua peristiwa pembunuhan ada saksi orang lain yang melihat pelaku melakukan perbuatannya. Banyak sekali pembunuhan tanpa saksi yang melihat. Banyak sekali perkosaan tanpa saksi. Banyak sekali perampokan dengan pembunuhan tanpa saksi yang melihat. Banyak sekali pencabulan anak tanpa saksi yang melihat. Dan banyak sekali tersangka yang tidak mau mengaku, bahkan membangun cerita berbelit untuk menyangkal perbuatannya..."
Selain itu, dalam caption foto yang menampilkan bungkusan kardus yang terbungkus lakban itu, Krishna juga menjelaskan metode penyidikan yang bisa digunakan polisi. "Maka di dalam penyidikan dikenal istilah Criminal Scientific Identification... Dicari kesesuaian petunjuk dari alat bukti yang ada dalam rangka memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan," tulisnya.
"Kepada tersangka seringkali diminta untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai rangkaian perbuatan yang dilakukan dalam sebuah peristiwa pidana. Kejujuran yang bersangkutan akan membantu meringankan dalam persidangan. Pengingkaran akan memperumit dirinya karena penyidik akan merangkai dan membangun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan kesesuaian alat bukti yang ditemukan. Kalau dalam semua pengungkapan kasus pembunuhan mensyaratkan harus ada saksi yang melihat, besok-besok tidak ada lagi polisi yang mau ungkap kasus karena tidak ada saksi yang melihat. Apakah ini logika berfikir yang mau kita bangun?" Lanjut Krishna dalam tulisannya.
Postingan itu juga diakhiri dengan #KMupdates, yang menandakan postingan itu benar ditulis Krishna.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan telah melaporkan tindakan Krishna Murti ke Divisi Propam Mabes Polri. Krishna dituduh terkait rekayasa kasus.
Divisi Propam sebelumnya meminta keterangan dari Kombes Pol Krishna Murti terkait sejumlah pemberitaan yamg menyebut Krishna menganiaya seorang perempuan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Propam telah memintai keterangan AW, perempuan yang fotonya beredar dan dikaitkan dengan Krishna, serta perempuan berinisial NW yang diberitakan sebagai korban.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian juga memerintahkan Divisi Propam untuk menindaklanjuti informasi tersebut. "Nanti akan dilakukan penyelidikan secara tertutup," ujar Tito kepada wartawan.
Krishna membantah isu tersebut. Ia mengaku tidak tahu mengenai munculnya informasi yang menyebutnya menganiaya perempuan. Krishna menyerahkan penyelidikan mengenai isu miring tersebut kepada Propam Mabes Polri. "Semua akan terang benderang nanti. Semoga nama baik saya bisa dipulihkan," katanya.
AFRILIA SURYANIS | INGE KLARA