TEMPO.CO, Jakarta - Politikus dari Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap memproses secara hukum kasus penyebutan surat Al-Maidah oleh Gubernur Basuki Tjahaja meski yang bersangkutan telah meminta maaf.
"Minta maaf manusiawi, bagus juga untuk ketenangan Jakarta. Tapi kami minta kepada Kepala Polda Metro Jaya bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai hukumnya tidak jalan terus masyarakat yang menjalankan hukum itu," kata Taufik di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Oktober 2016.
Ketua tim pemenangan pasangan Agus Harimurti-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, memberikan tanggapan serupa. Menurut politikus asal Partai Demokrat itu proses hukum tetap harus dijalankan. "Oke, secara hati dimaafin, tapi ada prosedur hukum yang harus dilewati bahwa hal tersebut jangan sampai diulangi," ujarnya.
Dalam acara yang sama, sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, menekankan perlunya upaya berbagai pihak untuk meredam isu SARA itu agar tidak berubah menjadi aksi kekerasan. "Kalau misalnya diteruskan, mengarah pada kekerasan," ujar Imam.
Menurut dia, isu tersebut muncul berawal dari verbal violence. Dari situ muncul kata-kata yang tak terkendali, kasar, dan rasa sakit hati. Jika masalah-masalah itu menumpuk, kata Imam, dapat meledak menjadi kekerasan.
"Kalau kita tidak menanggulangi, kalau kita tidak sama-sama mengerem, kalau kepentingan jangka pendek menjadi lebih besar daripada jangka panjang, selesai negara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Ahok mendapat surat teguran dari Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta atas pidatonya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok telah meminta maaf pada seluruh umat muslim. Ahok mengatakan tidak bermaksud menghina Islam maupun Al-Quran.
APRIASIH | KUKUH