TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membeberkan sejumlah kelalaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dan dokter forensik.
"Untuk memastikan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin, harus ada otopsi," kata Otto dalam sidang pembelaan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Otto mengatakan seharusnya kepolisian memeriksa korban luar dan dalam. Namun faktanya, kata dia, jenazah Mirna tidak pernah diotopsi. Dokter forensik hanya mengambil sampel lambung, hati, empedu, dan urine Mirna.
Baca: Pengacara Yakin Jessica Tidak Membunuh Mirna, Ini Alasannya
Padahal, dalam ketentuan peraturan kepolisian, ujar Otto, otopsi harus memeriksa semua organ tubuh. Termasuk otak hingga memeriksa jantung. Proses otopsi juga melalui pengujian dan pemeriksaan laboratorium.
Menurut Otto, polisi mengatakan Polda Metro Jaya telah meminta dokter forensik mengotopsi jenazah Mirna. Tapi dokter forensik tak melakukannya karena alasan keluarga Mirna tak setuju. Tapi, belakangan, Otto mengkonfirmasi keluarga Mirna bahwa mereka tidak melarang otopsi jenazah Mirna.
"Ada dugaan dokter forensik lalai dan ini bertentangan dengan peraturan Polri tentang tata cara pemeriksaan korban," ucapnya.
Baca: Bacakan Pleidoi, Jessica: Semua Orang Percaya Saya Pembunuh
Selain itu, Otto ragu akan sejumlah bukti lain, termasuk bukti kamera rekaman closed-circuit television (CCTV) yang dianggap sudah tidak asli. Pihak kepolisian juga tidak membuat berita acara pemindahan rekaman ke dalam flash disk.
Otto juga ragu akan barang bukti cairan kopi Vietnam bekas minum Mirna yang disita polisi. Kuasa hukum Jessica ragu gelas itu asli karena sebelumnya telah berpindah tangan ke orang lain. Sampai akhirnya tiba di laboratorium beberapa hari berikutnya untuk diperiksa.
Baca: Pengacara Jessica: Paling Fatal Tak Ada CCTV Asli
Saat ini, agenda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica adalah pembacaan pleidoi. Hari ini merupakan kelanjutan dari sidang Rabu kemarin.
Pekan lalu, 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya kepada Jessica, yaitu hukuman penjara 20 tahun. Jaksa menyatakan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres
TERBONGKAR: Praktik Makelar Tanah di Pelabuhan Muara Baru