Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Jessica, Ahli Hukum Ini Meragukan Keputusan Hakim

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir meragukan proses pengambilan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Jessica Kumala Wonggo bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Harusnya keyakinan hakim (sebelum memutuskan) dibentuk proses pembuktian yang membutuhkan dua alat bukti primer. Di sini hakim membangun keyakinan yang mengambang,” ujar Mudzakir saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Mudzakir, harus ada kualifikasi yang jelas untuk bukti yang dijadikan pertimbangan oleh hakim. Keyakinan hakim, dalam hukum acara pidana, harusnya dibentuk dari pembuktian atas dua alat bukti primer. “Maksudnya hanya yang memiliki kekuatan pembuktian primer, bukan yang sekunder dan hanya bersifat ‘kelihatannya’ saja.”

Baca Juga: Hakim: Tangisan Jessica Tidak Murni, Tidak Tulus dari Hati

Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tahapan hukuman berencana sesuai pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Mudzakir menyebut alat bukti hakim tak primer, salah satunya adalah fakta bahwa Jessica paling lama duduk di depan kopi, atau disebut paling memiliki kesempatan memasukkan racun.

“Tanpa alat bukti primer, bagaimana hakim yakin? Tak ada penjelasan bagaimana racun masuk,” tuturnya.

Mudzakir menilai pembuktian perkara cacat prosesur. “Prosesnya terbalik, harusnya diperkuat dulu bukti Mirna meninggal karena apa, karena belum ada bukti ilmiah. Ini sudah melulu soal siapa dan siapa terkait racun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Vonis Jessica, Ayah Mirna: Tak Penting 100 Tahun atau Mati

Dalam otopsi pertama Mirna yang tewas pada Januari 2016 itu, ujar Mudzakir, tak ditemukan adanya racun. Fakta itu menurutnya harus diperdalam, namun semakin lama semakin tak disinggung hakim. “Ini pembuktiannya banyak dibangun dari asumsi, tak sesuai standar, dan bisa jadi terpengaruh opini publik,” kata dia.

Hakim PN Jakarta Pusat Kisworo, hari ini membacakan fakta persidangan. Hakim menyebutkan  bahwa Jessica paling memiliki kesempatan untuk memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam. Selama sekitar 55 menit, es kopi tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, dan memesankan minuman. Hal tersebut bisa terbukti dalam rekaman CCTV dan keterangan saksi para pegawai kafe tersebut.

Simak: Pelaksana Tugas Gubernur DKI: Yang Baik dari Ahok Ditiru, Kecuali...

Hakim Kisworo juga mengatakan perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. "Terdakwa sengaja terus menghubungi korban untuk mengajak bertemu.”

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

17 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

1 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

18 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

23 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang