TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum. Mengenai gugatan Buni, yang menganggap ada prosedur yang terlewatkan dalam penetapannya sebagai tersangka, Agus menanggapinya dengan santai.
“Itu (keberatan) silakan saja, akan kami jawab (Rabu) besok, jadi mohon untuk bersabar,” kata Agus di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2016.
Dalam sidang perdana praperadilan Buni Yani yang digelar hari ini, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebutkan bahwa polisi tidak melakukan gelar perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mengenai hal itu, Agus menjelaskan, gelar perkara merupakan salah satu prosedur yang diatur Kapolri dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, salah satunya melalui gelar perkara.
”Jadi penyidik sudah lakukan itu semua, dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami gimana prosedur yang sudah dilakukan penyidik,” katanya.
Buni melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya lantaran penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA dianggap menyalahi prosedur.
Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016. Seusai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada Oktober lalu. Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
INGE KLARA
Baca juga:
Jalani Sidang Perdana, Ini Doa Buni Yani untuk Ahok
Ahok Menangis di Hadapan Majelis Hakim