TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada pada Selasa pagi, 20 Desember 2016. Agenda persidangan kedua adalah jawaban jaksa penuntut atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dalam persidangan Selasa pekan lalu.
Selama persidangan, 125 polisi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya akan bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada. Sebab, pengalihan arus lalu-lintas akan dilakukan jika kondisi lalu lintas sudah mulai padat atau macet.
"(Pengalihan) sangat situasional karena disesuaikan dengan situasi lapangan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Tempo, Senin, 19 Desember 2016.
Pada prinsipnya, kata Budiyanto, polisi akan mengoptimalkan jalan di depan pengadilan, yakni Jalan Gajah Mada. "Apabila macet baru kami alihkan," ujarnya.
Berikut ini pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kemacetan di Jalan Gajah Mada macet.
1. Arus lalu lintas dari Veteran Raya atau Jalan Majapahit dan Jalan Suryopranoto mengarah Gajah Mada dialihkan ke Jalan Juanda-Pasar Baru-Gunung Sahari dan seterusnya.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Hasyim Asyahari ke Pengadilan dialihkan ke Jembatan H. Alydrus-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Pasar Baru-Gunung Sahari.
3. Arus lalu lintas dari Gang Alydrus arah Pengadilan dialihkan ke Jembatan Alydrus-Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Gunung Sahari dan seterusnya.
AFRILIA SURYANIS