Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumarsono: Pergub tentang ERP Direvisi dalam 2 Pekan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dishub DKI, tunjukkan on board unit (OBU) yang akan dipasangkan di mobil saat uji coba Sistem Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, 30 September 2014. 100 OBU dipasang di 100 kendaraan dari kendaraan milik masyarakat, petugas Dishub, dan karyawan perusahaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Dishub DKI, tunjukkan on board unit (OBU) yang akan dipasangkan di mobil saat uji coba Sistem Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, 30 September 2014. 100 OBU dipasang di 100 kendaraan dari kendaraan milik masyarakat, petugas Dishub, dan karyawan perusahaan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, memastikan Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 yang mengatur electronic road pricing (ERP) akan direvisi. Revisi akan dilakukan dalam waktu dua pekan.

“Saya butuh waktu dua minggu,” kata Sumarsono setelah rapat bersama Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) di Balai Kota pada Rabu, 4 Januari 2017.

Revisi Pergub Nomor 149 Tahun 2016 ini merupakan rekomendasi dari KPPU kepada Pemerintah Provinsi DKI terkait dengan adanya indikasi monopoli dalam penerapan teknologi ERP. Dalam peraturan itu hanya disebut tentang satu teknologi untuk ERP, yaitu dedicated short range communication (DSRC).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam mengimplementasikan rekomendasi KPPU. “Kami sepakat akan ada penyesuaian di dalam Pergub. Tidak hanya terkait dengan persaingan usaha, tapi juga harus sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.

Sumarsono menjelaskan, revisi Pergub Nomor 149/2016 ini akan difokuskan pada penghilangan kata DSRC di pasal 8 ayat 1 poin c dan adanya penghilangan sanksi serta pungutan yang tertera dalam Pergub. “Intinya pasal 8 akan kita revisi tanpa harus menyebutkan DSRC,” kata Sumarsono. “Pasal-pasal Pergub ini berlebihan mengaturnya dari sanksi hingga pungutan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumarsono mengatakan fokus Pemprov saat ini adalah menjamin proses lelang ERP berjalan dengan persaingan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan. “Yang penting kita memiliki dasar hukum untuk lelang ERP,” katanya.

ERP sendiri, ucap Sumarsono, tidak menggunakan satu sen pun dana APBD. “Jadi ini lelang investasi, mereka (perusahaan) akan bersaing dengan kuat. Kita akan pilih yang terbaik di antara yang ada.”

Hingga kini, dokumen lelang yang telah masuk sebanyak 250 provider. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko mengatakan provider nantinya akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. “Lelang akan extend sampai dua minggu. Dokumen tender harus adendum, akan ada waktu yang cukup buat penyedia menyesuaikan. Masih butuh waktu hingga dua bulan ke depan,” kata Sigit.

REZA SYAHPUTRA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.


Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji saat mengumumkan PPKM Level 3 akibat ledakan kasus Covid-19, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.


Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

21 Mei 2022

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyusuri Kali Ciliwung dalam rangka peringatan hari air sedunia ke-25, di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, 30 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana
5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Menurut Sumarsono, penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD.


Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

20 Mei 2022

Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

Sumarsono, yang pernah menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok, memberi tips bagi calon pengganti Anies Baswedan saat memimpin Jakarta nanti


Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

21 Juni 2017

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER
Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

Banding dan kassi akan ditempuh untuk membuktikan obyektivitas Pemerintah Provinsi DKI.


Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

26 Mei 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

Nilai uang pensiun Ahok tidak besar. "Kecil. Enggak sampai Rp 10 juta," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.


Ada Beda Pendapat Soal Pembahasan APBD DKI, Ini Solusi Sumarsono  

26 Mei 2017

(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
Ada Beda Pendapat Soal Pembahasan APBD DKI, Ini Solusi Sumarsono  

Sumarsono menyatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 bisa dibahas berbarengan dengan APBD Perubahan 2018.


Djarot Jadi Gubernur DKI, Sumarsono: Posisi Wakil Gubernur Kosong  

25 Mei 2017

Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Djarot Jadi Gubernur DKI, Sumarsono: Posisi Wakil Gubernur Kosong  

Untuk menetapkan Djarot menjadi Gubernur DKI, surat pengunduran diri Ahok harus diterima DPRD dan diumumkan dalam sidang paripurna.


Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman

16 April 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono merasa sudah mengerjakan 90 persen pekerjaannya dengan baik.