TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017. Tim ini akan memberantas pungli di lingkungan Pemprov DKI.
"Saya kira sudah dikukuhkan. Saya harapkan bisa bekerja di provinsi dan di masing-masing satuan wilayah administrasi kota," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, saat ditemui di Balai Kota.
Baca juga:
Kawal Dana Desa, Menteri Desa Siapkan Tim Saber Pungli
Wiranto Sebut Instansi Ini Rawan Pungli
Sumarsono mengatakan unit khusus ini terintegrasi dengan beberapa instansi terkait, mulai unsur Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Intelijen Negara Daerah DKI Jakarta, Ombudsman Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, instansi tingkat provinsi, serta tingkat kota/kabupaten.
Personel yang dikukuhkan berjumlah 287 orang. Terdiri atas 43 orang di tingkat provinsi, serta 244 orang di 5 wilayah kota administrasi dan 1 kabupaten administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Sedangkan personel yang akan disematkan sebanyak 37 orang, yang merupakan perwakilan dari unit pemberantasan pungutan liar di tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten," kata Soni, sapaan akrab Sumarsono.
Saat ini, pos yang masih rawan terjadi pungli adalah sentra pelayan yang terbuka. "Yang selama ini kami tangani itu masalah kependudukan, surat tanah, dan SIM Samsat. Ini sudah kami evaluasi dan tindak lanjuti," kata Brigadir Jenderal Syaiful Zachri, Irwil V Itwasum Polri, yang juga hadir saat pengukuhan.
Sumarsono mengatakan sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang terbukti melakukan pungli.
Simak juga:
KPK: Laporan Pungli Paling Banyak Terkait Pelayanan Publik
Wiranto: Ada Informasi Saber Pungli Hangat-hangat Tahi Ayam
"Sanksinya tergantung tingkatan, kalau OTT dan terbukti, jelas pemberhentian. Tapi untuk PNS, ada prosedur undang-undang yang harus dipenuhi. Harus di-BAP dulu," kata Soni.
Soni mengatakan pembentukan tim khusus didasari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ tanggal 11 November 2016.
EGI ADYATAMA