TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan seharusnya rumah atau tempat tinggal tidak lagi wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2017 yang dihadiri wajib pajak di Balai Kota, Jakarta.
"Seharusnya rumah dan tempat tinggal tidak kena PBB. Coba bayangkan, saya sudah pensiun, tapi tagihan naik terus. Sudah kerja keras waktu muda, masak sudah tua masih dipalak lagi," ucap Ahok di Balai Kota, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga: Ahok Serahkan SPPT PBB-P2 ke Try Sutrisno dan Meutia Hatta
Menurut Ahok, seharusnya bangunan yang dikenai pajak adalah tempat yang dijadikan lokasi usaha. Tempat tersebut dinilai menghasilkan keuntungan, sehingga harus membayar pajak kepada negara. Namun Ahok mengaku banyak pihak yang tidak sepaham dengannya.
"Tapi akhirnya DPRD setuju," ujar Ahok.
Menurut Ahok, pembayaran PBB pada rumah atau tempat tinggal hanya akan menyusahkan warga, khususnya yang sudah memasuki usia pensiun dan tidak memiliki penghasilan. Padahal, saat masih bekerja, kebanyakan dari mereka sudah membayar pajak penghasilan dan lainnya.
"Veteran dulu itu rumah gede-gede. Tapi pajaknya ampun. Semoga ke depan mereka enggak perlu bayar. Saya sendiri juga kena PBB mahal sekali. Rumah saya lebih kecil daripada Pak Sekda (Saefullah) di Cilincing, tapi pajak saya Rp 34 juta satu rumah," tutur Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Simak juga: Ahok Menjamin Setiap Sen Pajak Digunakan Hati-hati
Saat bersamaan, Pemprov DKI juga membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang semula dikenakan sebesar 6 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP). Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki tanah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar lewat diskresi yang dikeluarkan Ahok.
"Seharusnya kalau BPHTB berlaku di bawah Rp 2 miliar, PBB juga di bawah Rp 2 miliar, gratis. Tahun ini, kami (akan) minta semua PBB rumah tinggal tidak bayar lagi. Tempat usaha tetap bayar, tapi tetap disesuaikan," tutur Ahok.
LARISSA HUDA