TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta menargetkan penerimaan Rp 7,7 triliun dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun ini atau naik dari target tahun lalu sebesar Rp 7,1 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri mengatakan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan pajak tersebut. “Kami ingin tingkatkan penegakan hukumnya,” kata Edi, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga: Ahok Ingin Gratiskan PBB, Ini Kata Ditjen Pajak
Total target penerimaan pajak keseluruhan juga meningkat dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 35,2 triliun pada tahun ini. Khusus untuk PBB-P2, Edi menambahkan, target itu masih ditambah dengan tunggakan piutang sejak Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah daerah pada 2013. Nilai piutang itu mencapai Rp 2,8 triliun.
Untuk target tersebut, Badan Pajak telah membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak mulai pekan lalu. Edi mengatakan pembagian itu merupakan strategi awal dari rangkaian penagihan PBB-P2 tahun ini. “Ini pendekatan persuasif,” ujarnya. Dia menambahkan, realisasi target tahun lalu hampir 100 persen, yakni Rp 7,02 triliun.
Simak juga: Perolehan PBB DKI Capai 98 Persen Sebesar Rp 7,02 Triliun
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga mewanti-wanti petugas pajak agar tak berlaku curang. Ia memperingatkan pendataan yang bisa diakses secara online mencegah terjadinya transaksi antara pegawai dan wajib pajak. “Jangan sampai ada pungutan liar,” kata dia.
Selain penegasan soal pembebasan tunggakan pajak, Ahok mengungkap kebijakannya menghapus PBB-P2 untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 1 miliar. Ini satu paket dengan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah atau lahan pembelian pertama. “Rumah kedua dan seterusnya tetap kena BPHTB meski nilainya di bawah Rp 2 miliar,” kata dia.
LINDA HAIRANI