TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada empat warga Manggarai yang ditangkap saat sweeping Rabu lalu.
Keempatnya diduga terlibat dalam tawuran antarwarga Manggarai dan Tambak yang mengakibatkan dua remaja tewas.
Kini, keempat tersangka ditahan di Polres Jakarta Selatan. "Empat orang yang di Polres ditahan, lima yang di Polda dipulangkan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca juga: Tawuran Manggarai, Imam B Prasodjo: Perlu Ruang dan Pembinaan
Argo menuturkan, lima orang dibebaskan karena penyidik belum menemukan keterlibatan dan keterkaitan mereka dengan peristiwa tawuran itu. "Lima (orang) ini dilepas lagi karena belum ditemukan keterkaitan dengan tawuran," ujarnya.
Sedangkan empat orang yang ditahan karena terbukti terlibat dalam peristiwa Minggu dan Senin, 5-6 Maret lalu. "Keempatnya kami jerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan kami kenakan juga Pasal 2 ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam," kata Argo.
Meski begitu, polisi masih terus mengejar sejumlah orang yang terlibat dalam peristiwa itu.
Sebelumnya, Argo sempat menyatakan pihaknya memulangkan sembilan orang warga Manggarai dan Tambak yang diduga terlibat tawuran pekan lalu. Alasannya, polisi belum memiliki cukup bukti untuk menahan mereka.
Simak juga: Tawuran di Manggarai Sudah Menjadi Penyakit Menahun
Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan menggelar sweeping di kawasan Manggarai dan Tambak, Rabu, 8 Maret. Dalam sweeping itu, polisi menangkap sembilan orang, yang diduga terlibat dalam tawuran, yang menyebabkan dua orang tewas dan enam orang luka-luka.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata untuk tawuran. Di rumah itu ditemukan senjata mulai ketapel, senjata api, senapan angin hingga bom molotov.
INGE KLARA SAFITRI