TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Wilayah Barat, Direktorat Perencanaan Ruang Laut di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fajar Kurniawan, menyampaikan sejumlah usulan terkait pembahasan kajian lingkungan hidup strategis (klhs) Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Pemerintah wajib menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat nelayan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk menuju pantai dan tempat dia berusaha," kata Fajar dalam konsultasi publik bersama pemerintah DKI, di Balai Kota DKI, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca juga: Pengembang Pulau G Bantah Bagi-bagi Duit ke Nelayan
Fajar mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir Pulau-pulau Kecil, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Melayan, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Fajar juga menyarankan kepada pemerintah agar mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha perikanan lainnya.
"Berikan kompensasi ganti rugi pada masyarakat sekitar terdampak reklamasi. Jadi tidak saja terkena lokasi reklamasi pada saat mereka akses tempat usaha, seperti penambahan ongkos, produksi juga mohon dipertimbangkan," kata dia.
Atas pertimbangan itu, ia menyarankan pada pemerintah agar mengembangkan pelabuhan nelayan di salah satu pulau reklamasi bila dimungkinkan. Hal itu bertujuan agar nelayan mendapat kemudahan dalam mengakses mata pencahariannya.
Menurut dia, pemerintah dalam menata pemukiman, harus dilakukan secara berkelompok dengan mempertimbangkan existing value change. Sebab, faktor pra produksi, produksi hingga pemasaran kerap terlupakan ketika memindahkan penduduk pada sektor tertentu.
Simak juga: Panitia Konsultasi Publik Pesisir Jakarta Dinilai Tak Profesional
Ia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan wilayah penangkapan ikan yang baru, untuk mencegah terjadinya pembengkakan biaya operasional nelayan.
"Jika nelayan tersebut menangkap lebih jauh, maka untuk meningkatkan efisiensi, pemerintah perlu siapkan strategi meningkatkan efisiensi penangkapan ikan," ujarnya.
Yang tak kalah penting menurut Fajar, pemerintah DKI perlu mensosialisasikan rencananya ke nelayan atau pembudidaya ikan. Di sisi lain, ia juga berharap agar reklamasi tidak menambah sejumlah persoalan mengenai kelautan.
Misalnya, menambah pencemaran air, logam air, dinamika laut yang menyebabkan erosi, abrasi dan sedimentasi, gagalnya proses menetralisir limbah, dan ekstrasi air tanah untuk menjadi air baku, menggangu utlitas dan obyek vital. "Terakhir mengancam fungsi ekosistem laut lepas," tuturnya.
FRISKI RIANA