TEMPO.CO, Jakarta - Siapa yang mengira jika jaringan pedofilia online di grup Facebook diungkap pertama kali oleh sekumpulan ibu rumah tangga. Berkat laporan mereka, akhirnya Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengelola dan pendiri akun Facebook Official Loly Candy's 18+ itu pada 9 Maret 2017.
Cerita ini diungkap Michelle Dian Lestari lewat akun Facebook. Michelle tergabung dalam grup Fun-Fun Centilisius bersama teman-teman lain sesama “emak-emak”. “Bermula dari laporan rekan Risrona Talenta Simorangkir di grup Fun-Fun Centilisius bahwa ada grup FB bernama Candy's yang mengumpulkan foto porno anak-anak,” kata Michelle, seperti dikutip dari tulisannya di Facebook, 15 Maret 2017.
Dalam tulisan itu, Michelle bercerita dia dan Risrona sempat berkonsultasi dengan seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat. Namun pegiat LSM itu menyarankan dia melaporkan akun tersebut supaya bisa ditutup pihak Facebook.
“Alasannya, membuat laporan ke kepolisian membutuhkan biaya dan prosedur yang tidak sembarangan,” kata Michelle. Michelle dan teman-temannya me-report akun tersebut dan mengirimkan tautan serta screenshot grup tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Akun ini sempat menghilang. Namun, ujar Michelle, hilangnya akun grup tersebut hanya bersifat sementara karena akun baru yang serupa muncul lagi. Melihat hal itu, Michelle dan rekan-rekannya memutuskan menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
“Ternyata ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap Michelle. Michelle melaporkan grup itu lewat pesan WhatsApp ke Wahyu. “Yang penting emak-emak cerdas, waspada, dan bersatu. Hidup emak-emak!,” ujar Michelle.
Baca: Pedofilia Online, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akad Yusep berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi melaporkan jika menemukan akun serupa, baik di media sosial maupun di media lain. "Untuk masyarakat, apabila ada informasi terkait, tolong informasikan hal tersebut karena hal ini prinsip, khususnya berpotensi merusak bangsa," kata Yusep di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2017.
Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Empat tersangka yang kini masih diperiksa, yaitu Wawan, 27 tahun, SHDW (16), DS (24), dan DF (17). Wawan diketahui juga pernah mencabuli dua anak perempuan.
Wawan pula yang membuat akun Facebook dan grup chatting itu dengan dibantu SHDW sebagai pengelola. Selain Wawan, DF mengaku pernah mencabuli enam orang anak pada 2011. Dua di antaranya adalah keponakannya, sementara sisanya anak tetangganya, yang berusia antara 3 hingga 8 tahun.
Baca juga: Pedofilia Online, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah
Dalam grup yang dibentuk Wawan, para anggota diwajibkan mengunggah video atau foto konten baru setiap hari. Jika tidak akan dikeluarkan dari grup. Hingga kini, polisi telah menemukan 600 konten berupa video dan foto dari grup tersebut.
INGE KLARA SAFITRI
Catatan koreksi: Berita ini telah diubah pada paragraf pertama hingga ke lima, Jumat, 17 Maret 2017, pukul 14.48. Mohon maaf atas kesalahan awal tulisan.