TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah meminta Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan informasi, dan Satuan polisi Pamong Praja, turut membantu mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri nomor 32 Tahun 2016 terkait Angkutan Berbasis Online.
“Kami sudah dengar dan simak hasil revisi, Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) langsung sampaikan di Kota Tangerang, dan selanjutnya kami meminta OPD (organisasi perangkat daerah) melakukan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat,” kata Arief, Selasa, 28 Maret 2017.
Baca: Angkot dan Ojek Online Tangerang Berdamai, Bersama Joget Dangdut
Pada sosialisasi yang berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan jalan Satria Sudirman Kota Tangerang, pada Sabtu, 25 Maret 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya didampingi Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana.
Acara juga dihadiri Wali Kota Arief, Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan, Komandan Kodim 0506 Letnan Kolonel Gogor, unsur DPRD, Organda, perwakilan taksi dan ojek online dan angkutan konvensional.
Dalam pertemuan itu Budi menerangkan bahwa sosialisasi Permenhub 32 merupakan bentuk kehadiran pemerintah. Pihaknya menginginkan angkutan umum, ojek pangkalan dan taksi konvensional tetap eksis.
Adapun keberadaan transportasi online adalah teknologi bagus yang diharapkan saling mengisi keberadaanya dengan transportasi yang sudah ada. Peraturan Menhub yang sudah direvisi itu akan diberlakukan per 1 April 2017.
Baca juga: Bentrok Sopir Angkot Tangerang dan Ojek Online Berakhir Damai
Situasi transportasi di Kota Tangerang saat ini kondusif dan lancar, para pengguna ojek atau taksi online tidak khawatir terkena sweeping dari sopir angkutan umum. Mereka berpegang pada komitmen perdamaian yang diprakarsai forum pimpinan daerah. “Sudah aman dan lancar,” kata Hidayat, pengemudi taksi online dari Grab.
AYU CIPTA