TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan penyebar konten video perempuan setengah bugil yang sedang berbelanja di apotek bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tidak boleh itu, bisa ke UU ITE yang mendistribusikannya,” kata dia di Kemenko Polhukam, Selasa, 6 Juni 2017.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, para pelaku yang mendistribusikan video tersebut bisa dijerat. Untuk itu Rudiantara berpesan agar masyarakat jangan sembarangan mengirim konten, apalagi mengandung unsur negatif.
Baca: Polisi Tangkap Wanita Nyaris Bugil di Apartemen Rasuna
Rudiantara menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa penggunaan media sosial. “Fatwa apa-apa saja yang diharamkan apakah itu gibah mengadu domba dan lain semacamnya,” ujar dia.
Polisi pun telah menangkap perempuan setengah telanjang yang viral dalam sebuah video, Jumat, 2 Juni 2017. Perempuan 26 tahun itu bernama Vionina Magdalena. Ia ditangkap di Apartemen Rasuna Tower 18 lantai 26.
Penangkapan bermula dari beredarnya rekaman video seorang perempuan terlihat setengah telanjang sedang berbelanja di Apotek Roxy, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat. Video itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Baca: Seorang Remaja di Bekasi Hampir Menjadi Korban Persekusi
Dalam video itu terlihat seorang perempuan berambut pendek, bertato, dan mengenakan sandal jepit keluar dari apotek membawa kantong plastik dengan sedikit terburu-buru. Perempuan itu bahkan sempat memberi uang kepada pengemis sesaat setelah keluar dari apotek. Ia kemudian berlari menuju sebuah taksi premium yang telah menunggunya.
DANANG FIRMANTO