TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian belum bisa memastikan status hukum perempuan setengah telanjang yang viral dalam sebuah video sejak Jumat, 2 Juni lalu. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, status hukum perempuan bernama Vionina Magdalena, 26 tahun, itu akan ditentukan setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan.
“Tergantung kapan selesainya pemeriksaan," ujar Erick saat dihubungi wartawan, Ahad, 11 Juni 2017. Ia memperkirakan hasil pemeriksaan kejiwaan akan selesai sekitar Senin besok, 12 Juni 2017 atau besok lusa.
Baca:
Perempuan Setengah Bugil di Apotek Positif...
Polisi Tangkap Wanita Nyaris Bugil di Apartemen...
Jika Vionina terbukti mengalami gangguan kejiwaan, otomatis dia tidak bisa diproses hukum. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika cacat jiwa atau terganggu kejiwaannya karena penyakit.
"Enggak bisa (dipidana kalau ada gangguan kejiwaan). Orang gila enggak boleh (dipidana)," ujar Erick.
Polisi telah memeriksa keluarga Vionina. Sebelumnya, perempuan itu pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Omni. Ia diduga mengalami depresi. "Ada suratnya," ujar Erick.
Baca juga:
Mudik Lebaran 2017, Angkasa Pura II Siapkan 15 Bus Gratis
Komnas HAM Minta Hentikan Kasus Ulama, Polisi: Kami Profesional
Polisi menangkap Vionina Magdalena di Apartemen Rasuna Tower 18 lantai 26, pekan lalu. Wanita itu ditangkap setelah rekaman video setengah telanjangnya saat sedang berbelanja di Apotek Roxy, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, beredar di dunia maya.
Video itu memperlihatkan sosok perempuan berambut pendek, hanya bercelana dalam, bertato, dan bersandal jepit keluar dari apotek membawa kantong plastik dengan agak terburu-buru. Perempuan itu memberikan uang kepada pengemis sesaat setelah keluar dari apotek. Kemudian perempuan itu terlihat berbelanja di salah satu minimarket.
LARISSA HUDA