TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan putra Jeremy Thomas yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, Axel Matthew Thomas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik menolak permohonan tersebut lantaran takut Axel kabur ke luar negeri.
Alasan tersebut, menurut Argo, diberikan mengingat sebelumnya Axel berniat pergi ke luar negeri sebelum ditangkap di Bandar Udara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu. "Itu salah satunya, dia mau lari juga, tho. Dikhawatirkan mau melarikan diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca juga: Anak Jeremy Thomas Resmi Ditahan, Akui Transfer Pembelian Narkoba
Selain itu, kata Argo, jika penangguhan penahanan Axel dikabulkan, akan membuat tersangka kasus narkoba lainnya akan mengajukan hal yang sama. Padahal, menurut Argo, penangguhan penahanan bagi tersangka kasus narkoba dan psikotropika tidak diizinkan.
"Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta enggak? Pasti minta, ya. Ini yang namanya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan) ya," kata Argo.
Sebelumnya, Jeremy Thomas mengajukan penangguhan penahanan putranya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba. Axel ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memesan narkotika jenis happy five dari dua tersangka narkoba berinisial JV dan DRW yang lebih dulu ditangkap polisi.
Meski sempat menyangkal dan hasil tes menunjukkan Axel negatif menggunakan zat amphetamine, akhirnya putra Jeremy Thomas itu mengakui telah memesan narkotika yang disebutkan polisi. Akibat perbuatannya, Axel dijerat dengan Pasal 62 subpasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI