TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kelompok lembaga swadaya masyarakat dan nelayan terhadap izin reklamasi Pulau G. Kasasi diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan.
"Permohonan kasasi I tidak dapat diterima. Tolak permohonan Kasasi pemohon II dan III," begitu bunyi amar putusan sela seperti dikutip dari web resmi Mahkamah Agung, Jumat, 11 Agustus 2017.
Awalnya kasus ini dimenangkan oleh penggugat, yakni LSM Kiara dan LSM Walhi. Kasus ini juga digugat secara perorangan oleh Nur Saepudin dan Tri Sutrisno. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu didasarkan pada rasa tidak setuju denga keluarnya izin reklamasi pulau G yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
Hasilnya, PTUN Jakarta memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G dan memerintahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menunda pelaksanaan reklamasi pada 31 Mei 2016.
Tak terima atas vonis itu, Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru mencabut perintah penundaan reklamasi Pulau G dan tidak menerima permohonan penggugat. Reklamasi Pulau G dinyatakan sah dan legal pada 17 Oktober 2016.
Kemudian giliran para penggugat yang tak terima atas vonis banding tersebut. Mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam pemeriksaan berkas, MA menemukan bahwa ada berkas yang kurang terkait pencabutan kuasa.
"Mengadili, memerintahkan PTUN Jakarta untuk melakukan pemeriksaa yang berkaitan dengan meminta surat asli Surat Pencabutan Surat Kuasa dari Nur Kuasa dari Nur Saepudin dan Tri Sutrisno, sebelum dikirimkan ke MA harus didaftarkan terlebih dahulu ke PTUN Jakarta," bunyi dalam putusan selanya pada 13 Maret 2017.
Perkara kasasi ini diketuai oleh ketua majelis hakim agung Yulis dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Irfan Fachrudin.
Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, berharap bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhir Agustus ini. Dengan surat rekomendasi itu, perusahaan pengembang Pulau G ini bisa mendapatkan izin lingkungan sehingga dapat kembali melanjutkan reklamasi.
"Surat rekomendasi dan izin lingkungan itu akan kami bawa ke Bu Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutaan) agar bisa cabut (segel) supaya kita bisa jalan lagi," kata Chief Executive Officer PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, saat bertandang ke kantor Tempo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2017.
INGE KLARA SAFITRI