TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendidikan Penabur (BPK) Jakarta menghentikan TS, guru yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengirim pesan teks porno kepada beberapa muridnya. “Guru itu sudah dinonaktifkan dari sekolah," kata Deputi Direktur Pelaksana BPK Penabur Elika Dwi Murwani di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 14 Agustus 2017.
Menurut Elika, sekolah sudah melakukan berbagai tahap untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyayangkan sikap TS yang seharusnya tidak melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukan seorang guru. "Kalau seorang guru punya pemikiran seperti itu, memang tidak selayaknya menjadi guru," ucapnya.
Baca:
Guru Diduga Kirim Pesan Teks Porno kepada Murid, Ini...
Kirim Chat Pornografi ke Murid, Guru di Jakarta Utara...
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Tri Sutrisno, 24 tahun, guru bahasa Inggris BPK Penabur, Jakarta Utara, Kamis, 8 Agustus 2017.
Tri, wali kelas salah satu kelas XII di sekolah tersebut, disangka mengirim pesan teks porno melalui aplikasi perpesanan Line kepada beberapa muridnya. Selain itu, Tri mengirimkan dua gambar porno yang didapatnya dari Google. Tri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2017 dan ditangkap di sekolah.
Sekolah, kata Elika, akan bekerja sama dengan pihak orang tua murid untuk menyelesaikan kasus itu. Sekolah meminta semua pihak dapat menghormati privasi murid-muridnya.
Baca juga:
Tingkatkan Layanan, Angkasa Pura II Menggelar...
Periksa Novel, Penyidik Polda Metro Jaya ke Singapura, Senin
Melalui rilisnya, BPK Penabur meminta media menghentikan pemberitaan mengenai kasus pesan teks porno itu. "Kami berharap media dan semua pihak menghentikan pemberitaan atau postingan mengenai kasus ini karena ini menyangkut anak-anak yang kita kasihi."
Elika mengaku belum mengetahui motif perbuatan TS. TS, yang dilaporkan salah seorang orang tua murid yang dikirimi pesan teks porno, itu dibidik dengan sangkaan berlapis. TS disangka melanggar Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
WULAN NOVA S. | ENDRI K.