TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Al Aidid, pengacara yang melaporkan pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ke polisi atas dugaan ujaran kebencian, mengaku siap diperiksa polisi untuk memberikan keterangan.
"Siaplah! Namanya sudah melaporkan, ya itu konsekuensinya," kata Muannas kepada Tempo yang menghubunginya, hari ini, 2 September 2017.
Menurut Muannas, justru dia berharap segera diperiksa polisi agar kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo cepat diproses. Muannas pun sangat berharap kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun media sosial Jonru. "Karena akun Jonru bermuatan SARA (suku, ras, dan agama)."
Muannas menanggapi pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono bahwa polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muannas pada pekan depan. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam akun media sosialnya, Jonru menyebut muasal orang tua Jokowi serba tidak jelas.
Unggahan Jonru di akun media sosial saat pemilihan presiden 2014 tersebut juga sempat dipermasalahkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Akbar Faizal, dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang tayang pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Muannas mengharapkan Kementerian Kominfo segera memblokir akun Jonru sama seperti saat ia melaporkan portal piyungan yang juga berujung pemblokiran. Muannas bahkan ingin polisi dan Kementerian Kominfo menghubungi server Facebook.com supaya menghidupkan kembali posting-an Jonru pada 2014 yang dia duga telah dihapus.
Menurut Muannas, akun Jonru memiliki sentimen SARA yang sudah akut. "Tiap posting yang dibangun stigmanya seolah-olah pertentangan agama, etnis, fitnah, penghinaan," katanya. "Jejak digitalnya banyak yang sudah dihilangkan."
FRISKI RIANA