TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), Indria Kameswari, tewas akibat peluru yang ditembakkan suaminya mengenai tulang belakang dan paru-paru perempuan 39 tahun itu. Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan luka penyebab kematian pegawai Balai Diklat BNN Lido itu akibat tembakan.
"Peluru mengenai tulang belakang dan paru-paru korban. Hal ini menyebabkan kematian Indria," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 September 2017.
Menurut Edi, peluru yang ditemukan di tubuh korban sudah dalam keadaan pecah. Hal itu karena peluru mengenai tulang. "Untuk memastikan jenis peluru, harus dilakukan uji balistik lebih dulu," ujarnya.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Indria Kameswari
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika telah memastikan Indria tewas karena luka tembak. Pelaku, yang juga suami korban, Abdul Malik Azis alias Mochmad Akbar, mengakui pembunuhan dilakukan menggunakan senjata api.
"Walaupun mengakui, tapi pelaku tidak kooperatif saat ditanyakan keberadaan senjata api yang digunakan," ucap Dicky.
Polisi akan menyelidiki perihal kepemilikan senjata api yang digunakan untuk membunuh Indria. Berdasarkan informasi dari saksi, tetangga ataupun putri korban, sudah cukup bukti terkait dengan adanya penembakan. "Saat ini terus dilakukan pencarian senjata api tersebut," tuturnya.
Baca: Pelaku Pembunuhan Pegawai BNN Indria Kameswari Diperiksa di Batam
Dari pengakuan tersangka, kata Dicky, motif pembunuhan adalah pertengkaran dalam rumah tangga. Saat dimintai keterangan, informasi yang diberikan sering berubah-ubah. "Hal itu akan memberatkan tersangka," katanya.
IRSYAN HASYIM