TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau media tidak lagi menyebut kata pembohong atau halusinasi dalam pemberitaan tentang video penculikan hoax yang melibatkan siswi P. Setelah menyambangi rumah P di Tanjung Duren, KPAI mengungkapkan kondisi P saat ini cukup terpukul dengan cap pembohong terhadap dirinya.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati, mengatakan pembohong atau halusinasi adalah kata yang dapat mematikan karakter anak. “Terlebih kata halusinasi, emangnya dia pakai obat terlarang,” ujar Ai.
Baca: Cerita Siswi SD yang Lolos dari Penculikan Dipastikan Hoax
Menurut Retno, siswi P juga merupakan anak yang melek digital. Dia hobi membuat video blog (vlog) dan suka menonton video di YouTube, termasuk video kekerasan terhadap anak. Sehingga ketika P disentuh sedikit saja, dia mengira kekerasan itu akan terjadi kepada dirinya.
“P ini mengaku dia sering menonton video di YouTube, video anak yang dipotong-potong itu dia juga tahu,” kata Retno.
Retno menjelaskan, P memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan dan harus diarahkan. Karena itu, pendampingan adalah hal penting yang harus diberikan kepada P.
Baca: KPAI Temui Kepsek Soal Video Penculikan, Cegah Siswi SD Dirisak
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh memastikan cerita siswi SD Tanjung Duren Selatan 01 Pagi berinisial P, yang mengaku nyaris diculik dan viral di media sosial, dipastikan tidak benar alias hoax. Siswi itu dipastikan mengarang cerita penculikan yang tidak benar dan mengada-ada pada Kamis, 14 September 2017, di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
DEWI NURITA