TEMPO.CO, Tangerang - Seorang karyawan di area pergudangan Kosambi, Tangerang, membacok bosnya sendiri karena tidak terima dipecat secara sepihak. Korban, Muksin Suteja, 55 tahun, menderita luka parah di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku, Komarudin, 24 tahun, ditahan di Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sebilah parang sebagai barang bukti.
"Motif pembacokan dilatarbelakangi sakit hati,” kata Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Endang Sukmawijaya, Kamis, 28 Juni 2012. “Pelaku tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh korban."
Menurut Endang, peristiwa tersebut terjadi kemarin petang. Pelaku yang sehari sebelumnya dipecat, tiba-tiba muncul di pabrik. Pria yang berdomisili di Kampung Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, itu langsung mengeluarkan senjata tajam dan menyerang kepala korban.
Saat diperiksa polisi, Komarudin mengakui perbuatannya. Dia mengatakan dirinya sakit hati kepada bosnya itu. Pemecatan itu dinilai tidak adil. Bosnya marah setelah dia cekcok mulut dengan Maemunah, 25 tahun, karyawati di tempat itu juga. Muksin yang melihat kejadian itu langsung memecat dirinya.
JONIANSYAH
Berita terkait
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali
23 hari lalu
Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu
31 hari lalu
Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaPedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis
42 hari lalu
Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembacokan Siswa SMK di Tanjung Duren Mengaku Mau Balas Dendam tapi Salah Sasaran
24 Januari 2024
Seorang siswa SMK Yadika 2 menjadi korban pengeroyokan, ia mengalami luka bacok di lengan siku kirinya pada Jumat siang, 19 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan
9 Januari 2024
Tersangka penyiraman air keras itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPedagang Semangka di Kramat Jati Disiram Air Keras dan Dibacok
8 Januari 2024
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang semangka di Kramat Jati
Baca SelengkapnyaSiswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain
3 Desember 2023
Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKJP Dua Pelajar SMK Dicabut, Terlibat Pembacokan saat Tawuran
24 November 2023
Dua pelajar yang terlibat tawuran mendapatkan sanksi berupa pencabutan KJP.
Baca Selengkapnya2 Gangster Dalam Kasus Pembacokan di Tambora Ditangkap, 6 Masih Buron
1 November 2023
Kejadian pembacokan yang dilakukan kelompok gangster itu terekam melalui CCTV toko sekitar TKP pukul 01.00.
Baca SelengkapnyaIseng Cari Lawan, Anggota Gangster Konvoi Lalu Bacok 2 Warga di Tambora Jakbar
1 November 2023
Dua anggota gangster iseng konvoi motor dengan motif sengaja mencari lawan dan menyerang warga. Penganiayaan pun terjadi di Tambora, Jakbar.
Baca Selengkapnya