TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia tak menghiraukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menghentikan sementara pembongkaran kios pedagang kaki lima di peron stasiun se-Jabodetabek.
"Kami akan tetap membongkar kios yang masa sewanya sudah habis," kata juru bicara PT KAI Daerah Operasional I, Mateta Rizalulhaq, saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Januari 2013.
Menurut dia, PT KAI menerima rekomendasi tersebut dalam pertemuan dengan Komnas HAM kemarin siang. "Kami hanya mendengar rekomendasi mereka, itu hanya saran," ujarnya.
Pembongkaran kios kaki lima di semua stasiun di Jabodetabek, kata Mateta, tetap harus dilaksanakan. "Itu bagian dari standar pelayanan minimal kereta rel listrik. Peron adalah hak milik penumpang," ujar dia.
Pembongkaran kios di peron stasiun dilakukan untuk memperbaiki mutu layanan agar penumpang nyaman menggunakan moda transportasi berjalur rel tersebut. "Biar target kami pada 2018 untuk mengangkut 1,2 juta penumpang tercapai," ujarnya.
Adapun Komisioner Komnas HAM Natalius Sigai mengklaim, dalam pertemuan kemarin, PT KAI bersedia untuk menghentikan sementara penertiban kios tersebut. Penghentian dilakukan hingga ada pembayaran ganti rugi dan kepastian dari PT KAI kepada para pemilik kios yang dirobohkan.
"Hak ekonomi dan sosial rakyat tidak bisa langsung berhenti begitu saja dengan adanya penertiban," kata Natalius. Menurut dia, pedagang, terutama yang masih memegang kontrak hingga pertengahan tahun ini, telah lama menggantungkan hidup mereka di area stasiun.
Pertemuan kemarin digelar di kantor Komnas HAM setelah banyaknya aduan terhadap penertiban kios di sejumlah stasiun oleh PT KAI. Di beberapa stasiun, seperti di Stasiun Pondok Cina, Depok, penertiban itu memicu perlawanan dari pedagang.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE
18 hari lalu
Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.
Baca SelengkapnyaRatusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2
18 hari lalu
Ratusan orang tim kuasa hukum dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu. Mereka mengecam keras adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Pemilik Asep Stroberi, Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono Dianggap Gratifikasi, serta Hubungan Harvey Moeis dengan Brigjen Mukti Juharsa
24 hari lalu
Berita Hukum yang paling banyak dibaca pada hari ini meliputi siapa di balik pemilik Asep Stroberi yang lolos dari penggusuran serta dua berita lain.
Baca SelengkapnyaSiapa Pemilik Asep Stroberi yang Restorannya Kokoh Berdiri saat Penggusuran PKL Puncak?
24 hari lalu
Asep Stroberi adalah restoran keluarga yang menawarkan hidangan khas Sunda yang dimiliki oleh Asep Haelusna.
Baca SelengkapnyaHUT RI di IKN, Pesan Warga Pemaluan untuk Pemerintah: Jangan Usir Kami dari Tempat Kelahiran
35 hari lalu
Sejumlah warga Desa Pemaluan, Sepaku, Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan IKN masih berharap tidak terusir dari tanah kelahirannya
Baca SelengkapnyaUsai Kosongkan Kantor PKBI, Ini Rencana Kemenkes
11 Juli 2024
Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi minta pihak Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan, baru PKBI akan pindah dengan sukarela.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor Menggusur Para PKL di Kawasan Puncak, Mau Dipindah ke Rest Area
24 Juni 2024
Pemkab Bogor tengah menertibkan kawasan Puncak dari para pedagang kaki lima atau PKL. Para pedagang melawan penggusuran tersebut.
Baca SelengkapnyaSengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, Walhi Minta Keterbukaan Dokumen
23 Juni 2024
Walhi menyesalkan putusan permohonan informasi publik terhadap dokumen HGB PT ITCI Kartika Utama yang berpotensi menggusur warga Desa Telemow.
Baca SelengkapnyaSengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari
18 Mei 2024
Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran
Baca SelengkapnyaOmbudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku
14 April 2024
Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.
Baca Selengkapnya