Dua orang pengacara LBH Jakarta, Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah, ditahan Polres Jakarta Utara sejak Senin (27/7). Mereka adalah pengacara dua perempuan yang diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan.
Menurut Asfinawati, selama ditahan di ruang penyidik, keduanya mengalami kekerasan. "Mereka dipukul dan diintimidasi," kata Asfinawati. "Mereka juga dikelilingi (anggota) buser-buser dan ditunjuk-tunjuk," kata dia.
Asfinawati mengatakan, selain kekerasan yang dialami pengacaranya, polisi juga dinilai melanggar prosedur. Kedua pengacara tadi dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik dan menghalangi tugas polisi. "Ini merupakan kriminalisasi terhadap pembela," ujar Asfinawati.
Rencananya, LBH Jakarta akan melaporkan kasus ini ke Markas Besar Kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini," ujarnya.
TITO SIANIPAR