TEMPO Interaktif, Tangerang-Konsultan hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Deden Sukron menyatakan kajian hukum proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir belum selesai dilakukan. " Baru 70 persen,"katanya hari ini.
Alasan inilah yang menjadi salah satu faktor berlarut-larutnya realiasasi perjanjian kerja sama pengolahan sampah terpadu antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah DKI Jakarta itu.
Menurut Deden, dalam kajian hukum itu Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melihat dari semua aspek baik teknologi yang akan diterapkan hingga aspek hukum dan ekonomi." Sesuai dengan Undang-undang Persampahan atau tidak,"katanya.
Kajian hukum kini masih dikerjakan dan dibahas oleh Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan kajian hukum rampung sebelum masa berlaku nota kesepahaman habis.
Masa berlaku nota kesepahaman atau MoU TPST Ciangir akan habis 28 Agustus mendatang. Kabupaten Tangerang saat ini masih bingung dengan teknologi yang akan diterapkan dalam pengolahan sampah terpadu tersebut.
"Kami masih terus menyaring, mencari yang paling baik dan tepat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah yang juga Ketua Tim Koordinasi Antar Daerah dalam proyek TPST Ciangir tersebut.
Hermansyah tidak khawatir jika masa berlaku MoU akan segera habis." Kan bisa diperpanjang lagi,"katanya. Berkaitan dengan sikap Jakarta yang tidak akan memperpanjang masa nota kesepahaman, Hermansyah mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses penyaringan teknologi yang akan diterapkan." Kami berharap segera selesai, dan MoU dapat ditingkatkan ke perjanjian kerjasama sebelum akhir Agustus ini,"katanya.
JONIANSYAH