Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Surati Dinas Pendidikan DKI Soal Transparansi Anggaran  

image-gnews
Anggota Ombudsman RI bidang Pendidikan, Budi Santoso. TEMPO/Seto Wardhana
Anggota Ombudsman RI bidang Pendidikan, Budi Santoso. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman RI melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tertanggal 15 November 2010. Surat yang dilayangkan pada Rabu, 3 Agustus 2011 ini berisi permintaan agar lima kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Indonesia Corruption Watch.

Anggota Ombudsman Bidang Pendidikan, Budi Santoso, mengatakan kewajiban ini harus sudah dilaksanakan seminggu setelah surat dilayangkan. Hal ini berdasarkan komitmen Kepala Dinas Pendididkan DKI Taufik Yudi Mulyanto saat melakukan dengar pendapat dengan Ombudsman pada 20 Juli 2011. "Setelah surat ini dilayangkan, kami akan lakukan pemantauan terus-menerus agar keputusan ini dilaksanakan," ujar Budi di ruang kerjanya, Kamis, 4 Agustus 2011.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menekankan agar Taufik segera membuat surat edaran kepada lima kepala sekolah yang menjadi termohon dalam sengketa informasi di KIP untuk membuka informasi atas surat pertanggungjawaban dan penggunaan dana BOS dan BOP. Selain itu Budi menyebutkan kewajiban ini sebenarnya juga berlaku untuk seluruh sekolah di DKI Jakarta. "Memberikan informasi pada publik sebenarnya merupakan kewajiban sekolah," ujarnya.

Kewajiban menyampaikan informasi ini, kata Budi, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran. Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai standar akuntansi, dan daftar aset dan inventarisasi sekolah. "Semua informasi ini seharusnya sudah ditempel di dinding setiap sekolah secara terbuka."

Sebelumnya, lima kepala sekolah di Jakarta, yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28 menolak menyerahkan informasi pengelolaan BOS dan BOP kepada ICW. Mereka menilai ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut. Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Budi berharap Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa bertindak tegas pada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah. Sebagai eksekutor, kata Budi, Kepala Dinas Pendidikan DKI seharusnya bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.

Bagi kepala sekolah yang tidak patuh, kata dia, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik, Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

42 hari lalu

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.


JPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan

52 hari lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
JPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan

JPPI mengatakan program makan siang gratis tidak boleh mengambil anggaran pendidikan yang saat ini sudah sangat terbebani.


Janji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

24 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Janji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

Anies Baswedan Komitmen akan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan


Jokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi

16 Januari 2024

Ilustrasi guru mengajar siswa berkebutuhan khusus. Dok. Pendidikan Inklusi Cikal
Jokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi

Jokowi menyatakan bahwa Indonesia harus mengejar ketimpangan pendidikan dengan negara lain.


Jokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat

16 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau pameran saat menghadiri LPDP Festival 2023 di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar LPDP Festival 2023 dengan mengusung tema Enlivening Indonesia, Advancing The Nation yang bertujuan  memperluas publikasi hasil kerja pemerintah dalam memajukan pendidikan, riset dan kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat

Jokowi mengatakan anggaran untuk pendidikan perlu ditambah, termasuk untuk Beasiswa LPDP.


Untuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Untuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?

Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun.


APBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil

1 Desember 2022

APBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil

Alokasi APBN 2023 itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun rupiah, dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.


Komisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren

23 September 2022

Wakil Ketua MPR-RI yang juga  Anggota  Komisi VIII DPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA.
Komisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren

HNW meminta agar Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, serta proporsionalitas anggaran bagi madrasah swasta, evaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU Pesantren, dan realisasi Dana Abadi Pesantren.


Perkuat Dana Abadi, Alumni ITS Sumbang Rp 1 Miliar

17 Agustus 2022

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
Perkuat Dana Abadi, Alumni ITS Sumbang Rp 1 Miliar

Ikatan Alumni ITS menyumbang Rp 1 miliar untuk dana abadi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Tri Dharma kampus.


Jokowi: Anggaran Pendidikan 2023 Direncanakan Rp 608,3 Triliun

16 Agustus 2022

Jokowi: Anggaran Pendidikan 2023 Direncanakan Rp 608,3 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 608,3 triliun.