TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Harli Siregar mendakwa John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, telah membunuh secara terencana. Ini dakwaan paling berat bagi Kei. Dua anak buahnya, Mukhlis dan Yoseph Hungan, juga didakwa dengan dakwaan serupa.
“Terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” kata Harli Siregar saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2012.
Ketiga terdakwa juga dijerat dakwaan subsidair melanggar Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 tentang pembunuhan dengan ancaman 12-20 tahun penjara.
John Kei enggan menanggapi dakwaan jaksa penuntum umum tersebut. "Aku tidak mengerti dakwaan," ujarnya.
John Kei mengaku dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan ini. "Saya tidak bersalah, titik," kata John Kei sambil berjalan ke pintu keluar ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi alias nota keberatan John Kei dan dua terdakwa lainnya pada 4 September 2012 mendatang.
John Kei, Mukhlis, dan Yosep Hungan mulai diajukan ke meja pengadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2012. Mereka didakwa terlibat dalam pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas dengan tubuh banyak luka di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Januari 2012.
Di hari kematian Ayung, John Kei sempat mendatanginya di kamar hotel tersebut. Jejak John terlihat dari rekaman kamera pengintai atau closed circuit camera (CCTV) hotel tersebut.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terkait
Sidang John Kei, Pengunjung Diperiksa Polisi
Pendukung John Kei Penuhi Ruang Sidang
Tujuh Langkah Mencegah Kebakaran
340 Polisi Bakal Amankan Sidang John Kei Hari Ini
Polisi Bekuk 3 Tersangka Penyerang Pesantren Depok