TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka anggota sindikat penjualan bayi digulung oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat. Para tersangka yang merupakan perempuan itu diduga menjual bayi dari Jakarta ke luar pulau bahkan hingga luar negeri, salah satunya Singapura.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang curiga adanya penjualan bayi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penyelidikan selama satu bulan akhirnya mengungkap adanya sindikat tersebut di Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Februari 2013 terhadap empat tersangka yang berperan mencari bayi. Mereka adalah LD (48 tahun), A (52 tahun), E (40 tahun) dan M (57 tahun). Tersangka LD ditangkap di Pesing Koneng RT 10 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Keesokan harinya, 10 Februari, polisi menangkap Hastuti Singgih alias Linda (62 tahun), di Sunter. "Dia diduga sebagai koordinator penjualan yang menampung dari kelompok kecil di Jakarta Barat tadi," ujar Hengki. Kedua tersangka lainnya, LS dan R juga ditangkap di hari yang sama.
Linda mengaku kelompok itu baru beroperasi sejak 2010. "Tetapi hasil penyelidikan kami menunjukkan mereka beroperasi sejak 1992," kata Hengki. Hal itu didukung dengan adanya bukti fotokopi paspor bayi dengan tahun 1995.
Bayi bernama TL (Teddy Lukas, berusia 3 bulan), ditemukan berada di tangan Linda. Bayi itu sudah memiliki paspor dan diduga akan dijual ke Singapura. "Kami punya bukti manifes penerbangan Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura bertanggal 9 Januari 2013," katanya.
Harga bayi terus meningkat saat berpindah tangan. Diduga, para pembeli tangan pertama berpura-pura akan membiayai persalinan orang tua bayi yang tak mampu seharga Rp 1.600.000. Bayi yang dititipkan itu lalu dijual ke Linda sebagai koordinator yang akan mengurus paspor dan berbagai dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan kartu keluarga palsu.
Bayi dihargai sesuai kondisi kesehatan dan jenis kelaminnya. "Kalau laki-laki bisa mencapai Rp 70-80 juta," ujar Hengki. Linda mengaku hanya menjual 3-4 bayi setiap tahunnya. Namun hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan jumlah yang fantastis. "Dari November hingga Desember ada sekitar 12 bayi yang dijual sindikat ini," kata Hengki.
Kepolisian kini masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka belum dapat memastikan apakah kasus ini berhubungan dengan penjualan organ bayi maupun iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com. "Saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Hengki. Pihaknya masih memburu anggota sindikat yang lain. "Karena sudah lama jaringannya sudah sangat besar," katanya.
Polisi mengamankan dua orang bayi laki-laki dan perempuan yang terkait dnan kasus ini. Mereka menyita barang bukti berupa paspor bayi atas nama TL, berikut akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Dokumen lain yang turut disita adalah kartu hamil, kartu periksa, partograf persalinan atas nama Monalisa, stempel bidan Linda, dan satu lembar manifes penerangan TigerAirways.
Selain itu polisi menyita enam buah handphone, serta uang tunai Rp 5.400.000 dan 500 Dollar Singapura. Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denan hukuman maksimal 15 tahun.
ANGGRITA DESYANI