TEMPO.CO, Bekasi--Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan teguran kepada jamaah Ahmadiyah yang melakukan kegiatan ibadah di Masjid Al Misbah, Jalan Terusan Pangrango Nomor 44 RT 01 RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis, 14 Februari 2013.
Teguran dilakukan dengan memasang papan pengumuman tertulis 'Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Tahun 2008'. "Kami hanya memperingati jamaah tersebut untuk tidak lagi melakukan kegiatan," ujar Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Asep Syarif Hidayat.
Lebih lanjut, perwakilan dari pemerintah itu tidak bisa mendeskripsikan larangan bentuk kegiatan tersebut. Menurut Asep, penyegelan itu atas instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, tertanggal 14 Februari 2013, mengingat kegiatan Jamaah Ahmadiyah di wilayah itu hingga kini masih berlangsung.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011, tentang pelarangan kegiatan jamaah tersebut di wilayah Kota Bekasi. Keputusan itu juga tertulis di papan pengumuman yang terpampang di depan bangunan Masjid, setelah peraturan wali kota itu jatuh pada November 2011.
Pantauan Tempo, aktifitas peneguran kepada jamaat Ahmadiyah itu berlangsung alot. Pemerintah daerah berencana memasang papan pengumuman pelarangan kegiatan ibadah jamaat itu sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, pemasangan papan baru berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak pemerintah daerah juga sempat melakukan mediasi dengan pihak pengurus jamaah di Masjid tersebut. Simak Ahmadiyah dan permasalahannya di sini.
MUHAMMAD GHUFRON
Baca juga:
Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam
Jokowi Resmikan Waterway dan Koridor Baru Busway
Monorel Jakarta Dibangun Tiga Bulan Lagi
Pedagang Tolak Rencana Jokowi Perbaiki Pasar