Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Alasan Pencopotan Kepsek Retno Listyarti Diskriminatif  

image-gnews
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap keputusan pemberhentian Retno Listyarti, mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, menabrak banyak aturan. "Pemberhentian itu juga bernada diskriminatif," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Muhammad Isnur di Menteng, Ahad, 17 Mei 2015.

Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13. Alasan pemberhentian karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian nasional berlangsung dan menganggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia tempat Retno menduduki jabatan sekretaris jenderal.

Isnur menambahkan, setidaknya ada tujuh kesalahan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam kasus pemberhentian Retno. Pertama, surat keputusan mengatur pemberhentian dan pemindahan Retno. Namun tak ada satu pokok pembahasan yang menyebutkan sekolah tujuan Retno setelah diberhentikan sebagai kepala sekolah. "Hanya membahas pencabutan mandat dan revisi tunjangan." 

Kedua, pemberhentian Retno karena alasan meninggalkan sekolah selama sejam dianggap berlebihan. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan pegawai negeri hanya dapat teguran lisan ketika tak masuk selama lima hari berturut-turut.

Adapun kesalahan Dinas yang ketiga ialah memeriksa Retno selama tujuh jam tanpa henti pada 21 April 2015. Menurut Isnur, Retno tak diberi kesempatan membela diri dan tak didampingi penasihat hukum. Bahkan ponselnya disita dan tak diberi makanan selama pemeriksaan. "Ini langkah yang intimidatif," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dinas, kata Isnur, juga tendensius dalam menentukan derajat kesalahan Retno dengan hanya berlandaskan ketidakhadirannya saat hari kedua ujian nasional. Idealnya, ada bukti lain yang dipakai seperti kartu kehadiran dan keterangan saksi untuk menentukan apakah Retno meninggalkan kewajibannya sebagai kepala sekolah.

Isnur juga mengungkapkan Dinas tak proporsional dan transparan. Sebab, surat pemberhentian diteken Kepala Dinas pada 7 Mei 2015. Lantas, pada 8 Mei 2015, ada pelantikan pejabat Kepala SMA Negeri 3 yang baru menggantikan Retno. Barulah, pada 11 Mei 2015, Retno menerima surat keputusan dan diminta menyiapkan serah-terima jabatan dan acara pisah-sambut. "Harusnya Retno sudah menerima surat itu minimal tujuh hari sebelum pelantikan pejabat baru," Isnur menjelaskan.

Adapun kesalahan terakhir Dinas yang menganggap Retno lebih mementingkan FSGI ketimbang tugasnya sebagai kepala sekolah juga tak berdasar. Sebab, jabatan Retno di FSGI bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi perbaikan pendidikan di DKI Jakarta.

RAYMUNDUS RIKANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

14 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

9 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

10 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

15 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

21 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang plakat pada hari protes solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di London, Inggris, 11 November 2023. REUTERS/Hollie Adam
PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

28 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?