TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya, Jakarta, resmi menetapkan pasangan suami istri Utomo Purnomo dan Nurindria Sari sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Berdasarkan hasil tes urine, yang telah dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 18 Mei 2015, diketahui bahwa urine tersangka positif mengandung amphetamin dan metamfetamin atau sabu.
Pasangan suami istri itu juga mengakui jika mereka menggunakan narkotik jenis sabu sejak enam bulan lalu.
Tes urine dan darah kedua tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. Sebelumnya, pada Jumat, 15 Mei 2015, polisi berhasil menemukan barang bukti alat isap, alumunium foil dan sabu seberat 0,58 gram di kamar tersangka.
Polisi juga sudah menyiapkan dokter ahli jiwa jika penyidik meminta diperiksa status kejiwaannya. Tes kejiwaan kepada tersangka akan dilakukan dengan dua metode, yaitu kuesioner dan wawancara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Subsider 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menjual sabu tersebut kepada tersangka.
RIDIAN EKA SAPUTRA