TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini polisi sedang menghitung kerugian negara akibat dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji. Polisi sedang berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
“Untuk kerugian negara sementara masih berkoordinasi dan berkolaborasi dengan auditor BPK,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Pada saat ini Panji juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka TPPU atas dirinya karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang alias PG sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa PG telah memenuhi unsur dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis 2 November 2023.
Wishnu mengatakan, gelar perkara Dittipideksus bersama Divisi Hukum (Divkum) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta beberapa ahli berlangsung lima jam. Dari gelar perkara tersebut ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," kata Wishnu.
Pinjaman tersebut dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, ujar Wishnu, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. "Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik," kata Wishnu.
Wishnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pilihan Editor: Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus